Home
/
Sukabumi
/
Polres Sukabumi Kota Bekuk Tiga Orang Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan Di Ciandam
Polres Sukabumi Kota Bekuk Tiga Orang Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan Di Ciandam
SUKABUMI, beritaekspos.com -
Kepala Kepolisian resor Sukabumi Kota pengungungkapan dan penangkapan kasus Pembunuhan dan pengeroyokan serta penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
AKBP .SY.ZAINAL ABIDIN .S.I.K. mengatakan, Pada Kamis tanggal 28 April 2022, sekitar jam 03.30 wib, di jalan Ciandam Sudajaya RT 92/ 06 Kel.Cibeureum Hilir kec.Cibeureum kota Sukabumi tepatnya di samping rel kereta Api,"bebernya kepada beritaekspos.com Selasa 10/05/2022.
"Ada 3 tersangka yang kami tangkap, yaitu D.S (25th) di tangkap pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022, sekitar jam 01.00 wib di Kp.Bihbul RT 04/14, Desa Bojonggaling kec. Bantargadung kab. Sukabumi, kedua ada A.F (22th) di tangkap pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 di sekitar jam 01.00 wib di Kp.Bihbul RT 04/14, Desa Bojonggaling kec.Bantargadung kab.sukabumi.
Lebih Lanjut Zainal, mengatakan ketiga tersangka tersebut yaitu, I.S.B (25th) di tangkap pada tanggal 07 Mei 2022 sekitar jam 01.00 wib di Kp. Bihbul RT 04/14, Desa Bojonggaling kec.Bantargadung kab .sukabumi (tersangka ini merupakan Residivis ),"jelasnya Zainal.
Sedangkan korban berinisial E.A.P(30 th) dengan luka bacok di bagian kepala sebelah kanan, ketiak sebelah kiri dan tangan sebelah kiri.
Modus operandi yang di gunakan adalah , Kamis tanggal 28 April 2022 jam 03.00 wib, korban bersama saksi berangkat dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Galeri ATM BCA yang ada di perumahan Puri Cibeureum kota Sukabumi.
Dijelaskan nya menurut Zainal, Sepulang korban dan saksi dari tempat Galeri ATM berpapasan kembali sambil mengendarai sepeda motor, pada saat itu korban dan saksi melihat pelaku mengendarai sepeda motor dengan berjaga-jaga yang kemudian korban dan saksi berhenti.
Masih menurut Zainal, Di duga yang terdengar oleh para pelaku, yang mengakibatkan para pelaku yang merupakan anggota Genk motor XTC, langsung berputar arah dan mengejar korban, serta melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan cocor bebek (CORBEK) hingga korban meninggal dunia ditempat.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita adalah 1 bilah senjata tajam jenis celurit, dengan panjang sekitar 45cm, kemudian senjata tajam jenis cocor bebek (corbek) dengan panjang sekira 65 cm, lalu kemudian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, warna Hitam dengan nomor polisi terpasang F-4471-S.AB.
Pasal yang di terapkan kepada para tersangka yaitu, pasal 338 KUHPIDANA tentang barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara selama 15 tahun, lalu pasal 170 ayat 2, ke 3 KUHPIDANA tentang barang siapa dengan terang -terangan, bersama dan menggunakan kekerasan terhadap orang, atau dengan pidana penjara selama 12 tahun,"tegasnya Zainal.
"Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPIDANA tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara selama 7 tahun, saat ini pelaku sedang di lakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi kota,"tuturnya.
(Ronald)
BACA JUGA BERITA LAINNYA
Polres Sukabumi Kota Bekuk Tiga Orang Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan Di Ciandam
Reviewed by beritaekspos.com
on
Mei 10, 2022
Rating: 5
