Breaking News

Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ringkus 3 Orang Spesialis Pembobol Mini market





SUKABUMI, beritaekspos.com -  Sepesialis Pembobol Mini market di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota berhasil diRingkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Dengan tempat TKP berbeda- beda pertama terjadi pada tanggal 16 februari di kecamatan sukaraja, TKP kedua di kecamatan Cireunghas  tanggal 11 maret, TKP ketiga di tanggal 20 februari di Kecamatan Lembursitu.

AKBP. SY Zainal Abidin Kapolres kota Sukabumi mengatakan, Hasil pendalaman terhadap para tersangka,  dapat di ketahui bahwa para tersangka juga melakukan kejahatan serupa di 19 TKP, yang tersebar di wilayah kabupaten Sukabumi, kemudian di Bogor kota kabupaten, Cianjur serta di wilayah hukum Polda Banten,"ujarnya kepada beritaekspos.comKamis 21/04/2022.

"Adapun modus operandi yang di lakukan oleh para tersangka yaitu,  melakukan pencurian dengan merusak atap, lalu kemudian membobol flapon  Alfamart," jelasnya Zainal.

Lebih lanjut Zainal, menjelaskan kemudian Para tersangka kemudian mengambil barang -barang yang di perlukan, setelah itu meninggalkan minimarket tersebut, dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik, berkembang menjadi penyelidikan maka kemudian Satreskim polres Sukabumi kota berhasil mengamankan 3 tersangka, tersangka pertama  inisial MS Alias P. umur 40 tahun,  tersangka kedua berinisial RGH alias R umur 39, tahun, dan tersangka yang ketiga inisial  RDH umur 32 tahun,"katanya.

Dimana ketiga tersangka ini, di lakukan penangkapan pada saat yang bersangkutan atau para tersangka sedang melakukan aksinya di salah satu minimarket wilayah Hukum Tangerang.

Adapun barang bukti yang berhasil penyidik sita dari ketiga tersangka ini adalah, 1 buah kendaraan roda 4 yang di lakukan untuk melakukan aksinya, kemudian 1 buah linggis, 2 buah kunci pas, kemudian berbagai barang yang di jual di minimarket tersebut, baik rokok maupun barang -barang lainnya.

Terhadap ketiga tersanga ini di ancamkan pasal 363 KUH tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Masih menurut Zainal, Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh penyidik terhadap para tersangka, maka kemudian seluruh tersangka ini khususnya residivis dia pernah melakukan tindak pidana yang sama beberapa waktu yang lalu," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka menjual barang curian nya ke warung-warung dan ruko -ruko yang di jual secara eceran.

Kejadian pertama pada bulan februari, dan di akhir bulan April ini baru bisa terungkap,  di wilayah Hukum polres Sukabumi kota," bebernya Zainal.

Untuk 19 TKP yang kami sampaikan, berada di wilayah -wilayah hukum Polres-Polres tetangga termasuk di Polda Banten.

Mereka masuk ke dalam minimarket tersebut lewat atap, jadi naik ke atas membobol flapon kemudian masuk ke dalam, kurang lebih mereka berada di dalam minimarket itu sekitar 1 jam, untuk melakukan aksinya, sambil mengamati situasi yang ada di luar,"tutupnya.
 
(Ronald)
BACA JUGA BERITA LAINNYA