Breaking News

Satreskim Polres Sukabumi Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Di SPBU

 




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Satreskim Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah SPBU jalan tipar gede Citamiang yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 9 April 2022 sekitar jam 01.00wib pagi.

AKBP.SY Zainal Abidin Kapolres Kota Sukabumi mengatakan, Kejadian nya bermula di mana modus operandi pelaku ini di dorong, motifnya adalah kebutuhan, kami mendalami tersangka ini yaitu memiliki pengalaman kerja di sana," terangnya kepada beritaekspos.com Kamis 21/04/2022.

Sehingga. Sedikit banyak mengetahui bagaimana situasi dan kondisi ,kegiatan operasional nya termasuk juga kegiatan di dalam perkantoran nya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik, menyatakan bahwa H-1 sebelum kejadian, tersangka merapat ke SPBU tersebut untuk kemudian melakukan komunikasi dengan beberapa mantan rekan nya, sambil kemudian melakukan penggambaran terhadap situasi yang ada dilokasi.

Dijelaskan nya menurut Zainal, Dengan alasan untuk mengeprint, beberapa surat, namun demikian tidak jadi di laksanakan, hasil dari penggambaran tersebut maka kemudian pada, hari dan jam yang sudah di tentukan, seperti yang di sampaikan tadi, yang bersangkutan masuk dari depan karena merasa telah mengetahui situasi dan kondisi nya, dia memasuki SPBU tersebut dengan situasi yang santai," paparnya.

Tersangka Tidak tergesa - gesa seperti tidak kelihatan dengan gaya bahasa tubuh yang tidak kaku, kemudian langsung masuk menuju kantor SPBU, dan naik ke lantai 2,di mana pada saat di lantai 2 tersebut, dia menodongkan senjata kepada petugas yang jaga,"katanya.

Lanjut dia, Karena todongan senjata tajam tersebut maka kemudian petugas jaga, mengikuti kemauan dari tersangka ini, kemudian tersangka memahami bahwa posisi nya itu pernah bekerja di sana, sehingga dalam memberikan kode, dalam memberikan aba -aba tidak mengeluarkan sedikit pun," bebernya Zainal.

Dari kode -kode yang di berikan, tersangka kemudian mengarahkan agar petugas jaga itu mengarahkan kepada tempat peyimpanan uang, kemudian menyuruh untuk membuka brankas, karena di bawah ancaman maka perintah nya diikuti, sehingga kemudian uang yang ada di brankas tersebut sejumlah 52 juta rupiah, dapat di ambil oleh pihak tersangka.

"Terhadap kejadian ini pasal yang di terapkan kepada tersangka yaitu pasal 65 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,"tuturnya.

 (Ronald)

BACA JUGA BERITA LAINNYA