Breaking News

TERDUGA MENGHINA JURNALIS ANCAMAN 4-Th PENJARA




KARAWANG, beritaekspos.com - 
Pemilik akun Momo Dhio Alief seorang yang diduga telah menghina profesi wartawan melalui postingan media sosial Facebook telah diperiksa oleh Reskrim Karawang, Rabu (29/9/21).

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP. Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, bahwa terlapor merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang. 

"Pekerjaan M ASN," kata Kasat Reskrim. 

Namun Kasat enggan untuk menjelaskan dimana terlapor bertugas. 

Menurut Kasat terduga dapat dikenakan sanksi 4 tahun kurungan penjara. "Dalam KUHAP, Pasal yang dilakukan penahanan minimal 5 tahun. UU ITE yang diduga melakukan pelanggaran pasal tersebut hukumannya 4 tahun, itupun kami masih meminta keterangan dari saksi ahli bahasa, ahli pidana dan ahli IT," terangnya.

 (mul )
BACA JUGA BERITA LAINNYA