Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Gandeng IBI Cabang Sukabumi, Anak Lahir Tertib Adminitrasi
SUKABUMI, beritaekspos.com -
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil ( DISDUKCAPIL) Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan melibatkan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) cabang Sukabumi mengelar acara sosialisai bertemakan' Kebijakan Peyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kepada seluruh bidan kordinator kabupten Sukabumi, dilaksanakan Hotel Pangranggo resort,Rabu (29/09/2021).
Hadir dalam acara kegiatan tersebut Kadisdukcapil kabupaten Sukabumi Iwan Kusdian, Kadinkes Harun Arasit serta 150 bidan kordinator kabupaten Sukabumi
Kadisdukcapil Iwan Kusdian mengatakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui disdukcapil Pelayanan Administrasi Kependudukan di wilayah Kabupaten Sukabumi terus dilakukan baik itu secara online maupun offline.
pelayanan Disdukcapil memiliki prosedur baik itu secara online maupun offline dalam melakukan pendaftaran, sesuai dengan PERPRES NO.96 TAHUN 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. "Ada beberapa dokumen yang dilayani pada pelayanan Disdukcapil diantaranya pendataan atau pendaftaran penduduk, kartu Keluarga, biodata penduduk, KTP, surat pindah, Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan tinggal terbatas (SKKT) orang asing, yang tentunya bisa dilayani ketika memenuhi aturan dan persyaratan yang berlaku baik itu secara online maupun offline
Inti dari acara kegiatan ini Khususnya untuk mengoptimalkan program Anak Lahir Tertib Adminduk Disdukcapil Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Sukabumi dengan diikuti 150 bidan sebagai kordinator kabupaten Sukabumi
Iwan menerangkan bahwa bidan yang ikut sosialisasi ini merupakan bidan penolong kelahiran aktif. Oleh karena itu harapannya setiap ada peristiwa kelahiran bayi agar segera dilaporkan melalui aplikasi online https://simpelin. dukcapilkabsukabumi.org ataupun offline langsung kami tindaklanjuti serta. cetak dokumen Adminduknya.
Aplikasi online ataupun offline laporan kelahiran ini terkoneksi dengan SIAK sehingga sekaligus langsung meng-update data
dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Terkait Pendaftaran Pelayanan Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) Usia 0-16 tahun
Ketika anak lahir, kami akan segera Mengurus dan mencetak akte kelahiran dapat KK baru dan KIA,’’ Hal serupa juga berlaku bagi pengurusan akte kematian
Iwan menyebutkan bahwa KIA telah dilaksanakan sejak tahun 2016. dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Dengan adanya PERMENDAGRI tersebut, anak yang berumur di bawah 17 tahun yang selama ini tidak memiliki kartu identitas seperti KTP elektronik dapat memiliki kartu identitasnya sendiri dengan penerbitan KIA.
Tujuan diterbitkannya KIA adalah meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam hal ini anak berusia 0 – 16 tahun.
Diakhir Penyampaian, Kadisdukcapil Iwan Kusdian mengimbau kepada warga Kabupaten Sukabumi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh dokumen kependudukan tersebut untuk segera melakukan perekaman.
Masyaralat bisa mengakses website www.dukcapilkabsukabumi.org
"pembuatan KTP elektronik, yang meyangkut administrasi kependudukan sama sekali tidak dipungut biaya. Katanya
Masih ditempat yang sama Kadinkes Kabupaten Sukabumi H. Harun Arasyt menjelaskan, Pentinya adminitrasi data kependudukan yang baik dan benar bagi masyarakat dikaranakan data palid adminitrasi bisa mempercepat pekerjaan, adapun data yang tidak palid akan menjadi memperhambat dalam pekerjaan
seperti data yang palid contohnya anak lahir hidup harus ada data akte kelahiran hidup dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebaliknya ibu atau anaknya lahir meninggal, harus ada data akte kematian, pungkasnya.
(Iwan Skrj).