Breaking News

Kepala BPJS Kesehatan Garut, Himbau Pemilik kartu BPJS PBI Pastikan Keaktifannya di Puskesmas.




GARUT, beritaekspos.com - 
Kepala BPJS kesehatan Kabupaten Garut, Rahmto Fauzi, SE.MM Menyampaikan dengan adanya Keputusan Mensos RI, Nomor. 92/HUK/2021 untuk antisipasi nonaktifnya (tidak aktifnya) kartu BPJS PBI (APBN) diharapkan pemilik kartu BPJS kesehatan untuk mengecek ulang sesuai paskes puskesmas terdekat, dengan tujuan agar saat digunakan kartu BPJS dapat dipastikan keaktifannya. Ungkapnya

Selajutnya Peserta PBI (APBN) yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat bahwa tanggal 21 September 2021 telah terbit SK mensos nomor 92 tahun 2021 dimana salah satu isinya adalah, " Beberapa kondisi penonaktifan atau tidak terdaftar lagi sebagai peserta PBI APBN yang iurannya dibayar oleh pemerintah pusat"

Maka dari itu kami menghimbau mungkin warga masyarakat bisa melihat kepesertaannya dengan mengecek NIK KTP-E di Puskesmas, tujuannya jika suatu saat nanti jika sakit tidak terburu-buru untuk dipersiapkan untuk mendapatkan pengalihan ke APBD mungkin atau menjadi peserta BPJS Mandiri Jadi jangan sampai terburu-buru ketika sudah sakit baru ngecek.

"Selain itu Ia menuturkan agar NIK harus online, dan harus masuk ke peserta DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."

Mengenai aktif dan tidak aktifnya kartu bpjs itu kewenangan sepenuhnya ada di Kementerian Sosial sesuai keputusan Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 tahun 2015 peserta yang masuk bantuan pemerintah PBB itu harus masuk kedalam DTKS, karena data terpadu kesejahteraan sosial dapat digunakan untuk bantuan sosial lain selain BPJS seperti BPNT dan bantuan sosial PKH.

Menurutnya agar pemilik kartu BPJS supaya bisa terdaftar kembali, dan harus berkoordinasi dengan pihak Desa dengan TKSK  tingkat Kecamatan, dan di wajibkan NIK online dan terdaftar di DTKS.

(Beni)

BACA JUGA BERITA LAINNYA