Breaking News

Sinergitas Forkompincam Kecamatan Banyuresmi, Penerapan PPKM Level 3





GARUT, beritaekspos.com - 
Pengaturan pasar tradisional dan PKL dalam masa penerapan PPKM level 3 di kawasan patuh prokes Covid-19 serta ops yustisi di wilayah Kecamatan Banyuresmi. Sabtu, 31 Juli 2021. Pukul 08.00 WIB.

Dalam pelaksanaan kegiatan  dihadiri oleh, Camat Banyuresmi H. Jujun Juhana, S.Sos MSI, Kapolsek Banyuresmi Kompol Sopian BJ SH, Danramil Banyuresmi Kapten Infantri Enjang Santana, Kasi Tartib Kecamatan. Banyuresmi Sobur, Anggota Polsek Banyuresmi 5 personil, Anggota TNI Koramil Banyuresmi 2 personil, dan Anggota Satpol PP Kecamatan Banyuresmi 1 personil, dan  Pengurus Pasar 2 orang.


Kapolsek Banyuresmi Polres Garut Kompol Sopian, BJ.SH. Menyampaikan kegiatan rutinitas yang dilaksanakan di pos pantau patuh prokes Covid-19 yang dilaksanakan di pasar tradisional dalam masa PPKM sekala Level 3 di Wilayah Kecamatan Banyuresmi, menindak lanjuti Intruksi mendagri nomor 24 tahun 2021, Ucapnya

Cara penindakan yang dilakukan Koordinasi dengan Forkopimcam, Indag dan Iwapa tentang pengaturan di kawasan patuh Prokes Covid-19 di Pasar Baraya Desa Banyuresmi Kecamatan. Banyuresmi Kabupaten Garut.

Adapun teknis pengaturan pengurangan jumlah pedagang di dalam pasar agar tidak menimbulkan kontra produktif, diperluasnya lahan luar pasar dan area parkir agar bisa jaga jarak.

Selajutnya sebagai sasaran; pedagang dan warga Masyarakat (pembeli) yang tidak menggunakan masker, dan berkerumun agar mematuhi prokes Covid-19, wajib pakai masker, jaga jarak fisik antara pedadang dengan pedagang dan atau dengan pembeli. Ujarnya

Alhamdulillah dari hasil pelaksanaan tugas, himbauan serta sosialisasi oleh Satgas Covid 19 tentang PPKM level 3 dan Kapatuhan masyarakat dalam menerapkan Prokes covid 19.

Selain itu himbauan untuk tetap melaksankan Prokes 5 M dan vaksinasi guna untuk mencegah atau memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan, Banyuresmi Kabupaten Garut. 

Dilaksanakan juga pembubaran kerumunan dan pembagian masker bagi warga yang tidak pakai masker dengan terlebih dahulu diberi sangsi sosial ataupun teguran lisan, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman kondusif, serta masyarakat sudah mulai memahami. Pungkasnya.

(Beni)
BACA JUGA BERITA LAINNYA