Breaking News

POLSEK TAKOKAK BERIKAN HIMBAUAN SAAT ACARA RESEPSI PERNIKAHAN DI MASA PPKM DARURAT







CIANJUR, beritaekspos.com - Mengingat kasus Covid-19 di indonesia semakin meningkat membuat Pemerintah sepakat kembali menerapkan peraturan Pembatasan Kegiatan, namun kali ini ada yang berbeda dari praturan pembatasan tersebut, pasalnya kebijakan yang biasa dikenal PSBB kini berubah menjajadi (PPKM)Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Darurat yang mulai berlaku Sabtu (3/7/2021) PPKM dilakukan Pemerintah sebagai pemenuhan kewajiban asasi Negara untuk melindungi seluruh warga Negaranya. Karena itu tidak berlebihan, Pelaturan Per Undang-Undangan pun menegaskan bahwa bagi siapapun yang melanggar PPKM bisa dikenakan hukuman Pidana sesuai pernyataan Guru Besat Ilmu Hukum Universitas AL AZHAR (UAI), Prof Dr Agus Suratno SH.MH

Persiden Jokowi menunjukan ketegsannya melaksanakan tanggung jawabnya terkait persoalan kesehatan masyarakat yang merupakan hak asasi manusia untuk segera melakukan PPKM Darurat pada Kamis (1/7/2021) lalu arahan tersebut segera ditindak lanjuti dengan intruksi Mendagri No 15 Tahun 2021, dalam hal ini peraturan Pemerintah yang sangat mulia untuk melindungi warga masyarakatnya ini tidak di indahkan oleh masyatakatnya sendiri terbukti ditengah-tengan PPKM masih pada berani menggelar hajatan resepsi pernikahan seperti halnya dilakukan Sdr wawan Alamat kp Cikaung Desa Pasawahan Kec. Takokak kab. Cianjur Jabar, Pada Hari Minggu (11/7/2021) demi untuk memeriahkan acara resepsi pernikahan anaknya disaat pememeritah menerbitkan peraturan PPKM menggelar hiburan Dangdut Ful, ini jelas- jelas kegiatan tersebut melawan aturan PPKM Darurat.

Hal serupa terjadi acara resepsi pernikahan pada hari senin (12/7/2021) Bpk Sarip Alamat kp. Pasirkaliki Desa Sindanghayu Kec. Takokak Kab. Cianjur Jabar. Dengan adanya kegiatan Masyarakat yang melawan aturan Pemerintah mengacu intruksi mendagri No 15 Tahun 2021, polsek Takokak Akp DANG DIKI mengungkapkan bersama Kanit Sabhara IPDA KURNIA dan Anggota dengan sigap langsung turun kelokasi acara resepsi pernikahan, memang pahajat Wawan sebelum acara hajatan berlangsung sempat datang tiga kali kekantor untuk meminta ijin dan saya larang tidak boleh ada kegiatan masyarakat selama pandemi Copid-19 Apalagi selama PPKM Darurat, bahkan sempat memohon-mohon supaya dikasih ijin dengan alasn ini anak semata wayang saya satu- satunya, tetap saya tolak.tapi ketika acara tersebut berlangsung saya benar- benar tidak tahu saya kira acara hiburan tidak jadi karena sebelumnya saya sudah melarang tidak boleh ada hiburan dan secara kebetulan hiburan tersebut hari Minggu saya pulang kecianjur dan perlu diketahui saking tanggung jawab terhadap jabatan yang saya emban, saya hanya satu hari dalam seminggu untuk keluarga, itu juga terkadang tidak pulang apabila ada hal-hal yang sipatnya penting karena perinsif saya sebagai polri bertanggung jawab sepenuhnya demi rakyat dan bangsa ini yaitu Negara Indonesia tercinta. 

Lanjut kapolsek demi untuk memutus mata rantai Covid-19 saya bubarkan acara hiburan tersebut karena itu kewajiban saya seuai intruksi Mendagri no 15 Tahun2021pemberlakuan PPKM Darurat.

Hal ini sesuai dengan kebijakan Negara untuk melindungi seluruh warganegaranya sebagai mana termaktub dalam pembukaan UUD NKRI 1945 yang merupakan salastu konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara", Ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan AIPDA ADIN WIDIANA dengan panggilan akrabnya (AW) ketika dikompirmasi lewat telpon seluler mengatakan, pembubaran acara resepsi pernikahan, Anak Bpk Sarip Alamat kp. Pasirkali Desa Sindanghayu Kec.Takokak Kab Ciajur Jabar merupakan suatu tanggung jawab saya, sebagai Polri yang disiplin dan patuh atas dasar perintah pimpinan yang Mengacu terhadap intruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Saya bersama Babinkamtibmas Desa Sindanghayu Deni, membubarkan acara resepsi tersebut mungkin diduga sudah ada bocoran bahwa akan ada petugas kepolisian mau membubarkan acara resepsi tersebut, pas datang kelokasi sudah sepi tidak ada kegiatan sehingga tidak masuk hukum pidana tipiring dan saya kasih himbauan saja bahwa dengan diterapkannya aturan PPKM darurat.

BBG/Dongke
BACA JUGA BERITA LAINNYA