Breaking News

PKH Bantuan Sosial Bersyarat, Ini Penjelasan Hj. Otih Ratna Gumbira




GARUT, beritaekspos.com - 
Ketiga pendamping PKH wilayah Kecamatan Banyuresmi melaksanakan rutinitas koordinasi untuk pemadanan (menyamakan) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima Program Keluarga Harapan (PKH) diwilayah Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Jum'at, 02 Juli 2021, Pukul 15.00 WIB.

Ketiga pendamping PKH tersebut, Hj. Otih Ratna Gumbira mendampingi Desa Pamekarsari dan Desa Sukalaksana, Gina Sri Gianti mendampingi Desa Cimareme dan Ali Muhamad Maliki mendampingi Desa Bagendit, dan Desa Karyamukti.


Pendamping PKH Desa Pamekarsari dan Desa Sukalaksana Hj. Otih Ratna Gumbira menyampaikan, Program Keluarga Harapan (PKH) itu merupakan, "Bantuan Sosial Bersyarat" (BSB) artinya warga  yang katagori tidak mampu yang sangat miskin, dan memiliki komponen antara lain ibu hamil (hamil pertama dan kedua) memiliki balita, dan memiliki anak sekolah SD, SMP, SMA", ungkapnya

Selanjutnya  jenis bantuan PKH bila diakumulasikan setiap Tahunnya fariatif tergantung jumlah komponen dalam satu keluarga. Besaran nilai bantuan sebagai berikut; untuk Ibu hamil Rp. 3.000.000, Balita Rp. 3.000.000, SD Rp. 900.000, SMP Rp. 1.500.000, dan SMA Rp.2.000.000. Dana tersebut diberikan secara berkala selama 4 kali dalam setahun, ujarnya

"Untuk diketahui bersama bagi warga miskin yang tidak mempunyai komponen tersebut, tidak masuk dalam program PKH, karena Program PKH sebagai program harapan untuk mensejahterakan, dan menyekolahkan anak maksimalkan sampai SMA, kecuali dalam program bantuan sosial lain" tandasnya.

Menurutnya penerima PKH di Kecamatan Banyuresmi, awal Tahun 2020 berjumlah 3.991 KPM, sementara tahun 2021 untuk Tahun 2021 berjumlah 3.968 KPM, masih ada sisa yang belum mendapatkan berjumlah 23 KPM yang sedang dalam proses perbaikan data. Sementara untuk Desa Sukalaksana sendiri penerima PKH berjumlah 209 KPM, tuturnya.

Selain itu mengenai warga masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan fakta lapangan yang ada belum menerima batuan PKH, warga tersebut harus masuk data Basis Data Terpadu (BDT) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu yang dimasukkan oleh pihak Kesra Desa, ungkapnya.

Maka dari itu pihak Kesra Desa tersebut yang bertugas memasukkan dalam aplikasi SIKS-NG Kemensos yang dieksport (dikirim) ke Dinas Sosial Kabupaten, oleh pihak Kabupaten di kirim Kementrian sosial Pusat. Sementara tugas dari pokok pendamping PKH yaitu mendampingi pengawasan dan pembinaan terhadap KPM PKH, untuk menuju sejahtera dengan adanya P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga), tutupnya.

Sementara pihak Kesra Desa Sukalaksana Ninda Novita Hardiati, SE menjelaskan, "Untuk memasukkan warga masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan data BDT kedalam aplikasi SIKS-NG Kemensos itu relatif mudah, tetapi kode aplikasi dari Kemensos terus berubah-rubah, sehingga data yang sudah Saya kirim harus dirubah lagi, bahkan data yang sudah masuk pun menghilang, itu kendala yang sering terjadi" ungkapnya

Maka dari itu Saya dan mungkin semua Kesra juga sama berharap, untuk pihak pembuat aplikasi atau pembuatan kebijakan untuk konsisten dalam memberikan kode aplikasi jangan sampai pihak Desa terus berulangkali mendata sesuai fakta, tetapi tidak ada hasilnya. Istilahnya jangan sampai orang beunta (mampu) menerima PKH, sementara orang yang benar-benar miskin tidak mendapatkan. Akhirnya pihak Pemerintah Desa yang kena cacian dari masyarakat. Pungkasnya

(Beni)
BACA JUGA BERITA LAINNYA