Breaking News

Bupati Garut Terbitkan SE Tentang Netralitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2021





GARUT, beritaekspos.com - Kabupaten Garut pada 8 juni 2021 mendatang akan melaksanakan pesta demokrasi di tingkat desa, yaitu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan secara serentak di 217 desa yang ada di 40 kecamatan di Kabupaten Garut.

Guna menjaga netralitas dalam pesta demokrasi tingkat desa ini, Bupati Garut, Rudy Gunawan menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 800/4293/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2021.

Dalam surat ini Bupati Garut mengimbau kepada ASN untuk tidak memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon kepala desa (kades) pada proses pilkades yang akan segera berlangsung ini. “Selalu menjaga agar iklim tetap kondusif dengan memastikan seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara bersikap netral dan bebas dari intervensi politik praktis, serta tidak memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon Kepala Desa pada proses Pemilihan Kepala Desa yang akan segera berlangsung,” seru Bupati Garut  dalam Surat Edaran tertanggal 20 Mei 2021 tersebut.

Ia juga memerintahkan ASN untuk tidak melakukan aktivitas seperti memberikan tanda like, dislike, share, komentar dukungan, dan kampanye terselubung atau bahkan menyebarkan berita palsu (hoax) pada kanal-kanal media sosial calon Kades maupun akun pribadi.

Jika terjadi pelanggaran atas ketentuan yang telah tercantum dalam surat edaran ini, Bupati Garut selaku Kepala Perangkat Daerah akan memerintahkan atasan langsung pegawai ASN yang bersangkutan untuk melakukan pembinaan disiplin sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri SIpil (PNS), serta menjatuhkan sanksi dalam batas kewenangan dan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan dampak berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan apabila dugaan pelanggaran terbukti.

(Beni)
BACA JUGA BERITA LAINNYA