Breaking News

BPN Garut: Obar Sobarna, A.Ptnh Targetkan 17.580 Sertifikat PTSL Tahun 2021

 



GARUT,  beritaekspos.com - 
Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) TA. 2021. Sesuai SKB tiga Menteri dengan biaya Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah)/ Bidang, pemilik tanah akan mendapatkan sertifikat, dijelaskan oleh ketua tim IV BPN Garut yang dilaksanakan bertempat di Arion Putsal Desa Banyuresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Kamis, 04/02/2021. Pukul 16.³⁰ Wib.

Turut hadir Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Banyuresmi Maman, Kepala Desa Bagendit Eden Saleh, Kepala Desa Banyuresmi Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Cipicung Rubi, Ketua Pokmas dan beberapa ketua Rw serta Tim IV BPN PTSL Kabupaten Garut.

Ketua Tim IV BPN Garut, Obar Sobarna, A.Ptnh, mengatakan, "Program PTSL ini merupakan Program Pemerintah Pusat, Program PTSL 2021 merupakan lanjutan dari program PTSL 2019, yang belum selesai terkendala dengan adanya Pademi Covid-19", ucapnya.

Ianjut Obar, menambahkan "Pentingnya warga masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah karena manfaat sertifikat Ini banyak antara lain; "Mengenai keabsahan kepemilikan tanah, kepemilikan tanah bisa terlindungi secara  hukum, dan manfaat sertifikat juga bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat untuk dijadikan modal agunan, tuturnya.

Selain itu mengenai adanya kesalahan yang terdapat pada sertifikat tahun 2019 pihak BPN akan memperbaiki lagi, untuk sementara semua yang ada didata, dikumpulkan dulu oleh petugas dari Desa, lalu disampaikan ke Satgas untuk diperbaiki. Selanjutnya nanti dicek dulu berkasnya, dan dicek lagi kelapangan untuk memastikan kebenarannya, jadi tidak bisa langsung diperbaiki, tandasnya.

"(Kami Akan Fokus Dulu Untuk Pembuatan PTSL Baru 2021 Kuota 17.580 Sertifikat)" 

Dijelaskan kembali oleh Satgas BPN Tim Yuridis Parid Ramadhan dari target jumlah 17.580 Sertifikat itu meliputi 10 Desa dari dua Kecamatan, 
untuk Kecamatan Cibalong 1.680 sertifikat untuk Desa Mekarsari (Satu Desa), sedangkan untuk Kecamatan Banyuresmi berjumlah 15.900 sertifikat untuk (Sebilan Desa), ungkapnya.

Dari Sembilan Desa itu antara lain ; untuk Desa 
Bagendit 1.450 sertifikat, Desa Dangder 2.300 sertifikat, Desa Binakarya 2.000 sertifikat, Desa 
Banyuresmi 2.300 sertifikat, Desa Pamekarsari 800 sertifikat, Desa Sukamukti 1.150 sertifikat, Desa Sukalaksana 1.250 sertifikat, Desa Cipicung 1.150 sertifikat, dan Desa Karyamukti 3.500 sertifikat, tuturnya.

Adapun faktor penyebab adanya kesalahan yang terdapat disertifikat secara umum adaya kesalahan nama, bidang dan ukuran. Bagi yang salah nama, pemohon data identitas tidak sinkron dengan identitas yang ada di Mendagri, sementara untuk kesalahan ukuran, awalnya salah ukur  dalam penujukan batas, dan untuk yang salah bidang terjadi ketika mengkawainkan gambar dengan berkas, ujarnya.

Sementara ini untuk pelaksanaan, targertnya awal bulan Maret 2021, dan target selesai Bulan Oktober 2021. Adapun syarat yang paling utama bagi pemohon Pembuatan sertifikat antara lain; 

"Menyerahkan photo copy KTP elektronik, KK, SPPT PBB, bukti kepemilikan tanah "(Akata Tanah, AJB, Akata hibah, Akata pembagian hak bersama/ pembagian waris, keterangan waris dari Kecamatan), segel, atau kewitansi pembelian tanah"

Oleh karena itu kami berharap untuk semua yang terlibat dalam melaksanakan program PTSL 2021 untuk menghindari kesalahan pencetakan sertifikat, pemohon atau pemilik harus benar dalam proses pengukuran yang disertai dengan saksi-saksi dan pemberkasan secara lengkap dan benar. Pungkasnya.

(Beni).
BACA JUGA BERITA LAINNYA