Breaking News

*JAKSA Jaga Desa, Dua Penyebab Penyimpangan Keuangan Desa Potensi Tipikor*




Garut, beritaekspos.com - Pemerintah Kabupaten Garut guna menyalematkan keuangan negara, dan keuangan Desa, maka aparatur pemerintah harus sadar dan taat pada hukum. 

Begitupun kita sebagai masyarakat untuk memahami hukum, hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dengan adanya kesadaran hukum, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa akan tercapai adil dan makmur.

Pemda Garut laksanakan kegiatan Jaksa jaga Desa atau Kelurahan sadar hukum tingkat Kabupaten Garut bertempat di Aula Gedung PGRI Kecamatan Banyuresmi Garut Jawa Barat. Senin, 07/12/2020.

Kegiatan tersebut bertemakan "Keuangan Desa Potensi Tipikor Dan Pencegahannya"

Kasubag Bantuan Hukum Setda Garut Cepy Fardina, SH mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan Pemkab Garut yang bekerjasama dengan program Kejaksaan Garut.

Pemerintah Daerah mempasilitasi sebagai bentuk kewaspadaan sebelum terjadinya persoalan hukum. Dengan harapan semakin berkurangnya persoalan hukum dengan Kepala Desa untuk melakukan pembinaan. Ujarnya.

Ketua Jaksa Dikdik Karyansyah, SH. M.H menyampaikan kewenangan Kejaksaan diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan RI antara lain;

Melakukan penuntutan dalam perkara pidana, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat.

Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi, melengkapi berkas perkara tertentu, melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik, dan kewenangan lain ditentukan dalam Undang-Undang.

Adapun Dasar hukum pengelolaan Keuangan Negara, diatur dalam UU. No. 17 2003 tentang keuangan Negara, UU. No. 1/ 2004 tentang perbendaharan Negara, Permendagri No.13 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan lain.

Serta Dasar Hukum pengelolaan keuangan Desa diatur oleh Permendagri No. 113/ 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa, Permendagri No. 4 tahun 2007 tentang pengelolaan kekayaan Desa, Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Kelembagaan Masyarakat Desa.

Dasar hukum Dana Desa UU. No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes, PDT dan Transmigrasi No.22 Tahun 2016. Tentang Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Th.2017.

Dasar Hukum Alokasi Dana Desa (ADD) ; PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP 47 tahun 2015 tentang perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Desa, untuk pelaksanaan ADD tahun 2017, 2018.

Menurutnya pemberantasan Tipikor (Tidak pidana korupsi) dapat dilakukan melalui strategi yaitu; Strategi Preventif pencegahan dengan sosialisasi. Strategi Detektif monitoring dan perbaikan selama kegiatan. Strategi Represif penindakan dengan penegakan hukum pidana.

Identifikasi penyebab penyimpangan Tipikor, faktor penyebab Tipikor desa terbagi dua faktor;
Pertama Faktor Internal; Moral dan gaya hidup aparatur desa, aparatur mencari celah keuntungan, tidak transparan dan akuntabel, aparatur tidak menguasai aturan atau ketentuan yang terus diperbaharui.

Kedua Faktor Eksternal; kurangnya sosialisasi dan lemahnya pengawasan, tidak tegasnya sanksi untuk oknum yang menyimpang, budaya masyarakat yang acuh pada indikasi penyimpangan.

Adapun penyebab inti; perencanaan, pencairan pelaksanaan, dan pertanggung jawaban keuangan Desa, tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat (Pemerintah Desa).

Salah satu upaya pencegahan penyimpangan Tipikor di desa; perkuat integritas moral aparatur Pemerintah desa, membekali aparatur desa dengan pengetahuan teknis perencanaan pembangunan, administrasi dan keuangan.

Sosialisasi setiap pembaharuan peraturan atau ketentuan, aparatur desa berpedoman pada aturan terkait juklak-juknis termasuk siskudes,
aparatur memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Desa,

Aparatur pengawasan Pemda (APIP) melakukan pengawasan secara kontinu dan profesional, aparat pengawas (APIP) merekapitulasi tiap temuan untuk program sosialisasi dan pencegahan serta memberi rekomendasi sanksi secara tegas jika ditemukan penyimpangan secara profesional.

Badan atau Dinas yang bertanggung jawab dalam pembinaan melakukan tupoksi pembinaan dan pelayanan kepada Pemdes dengan maksimal, jaringan konsultasi dan koordinasi antara dinas terkait inspektorat (APIP) dan lembaga penegak hukum (APH) untuk mencegah dan mendeteksi penyimpangan

Bersama kita kawal keuangan Desa agar 
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa tercapai adil dan makmur, masyarakat tetap taat bayar pajak untuk pembangunan, dan jangan sampai dana desa dipergunakan untuk membayar pajak karena itu termasuk tindak pidana. Pungkasnya.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh; Kasubag bantuan Hukum Setda Garut Cepy Fardina, SH. Jaksa Dikdik Karyansyah, S.H. M.H, Jaksa Fiki Mardani, SH, Jaksa Friza Adi Yudha, S.H, dan Taufik Catur Rakhman, SH.

Camat Banyuremi, Kepala Desa Sukamukti, Kepala Desa Banyuresmi, Kepala Desa Bagendit, Kepala Desa Karyamukti, Kepala Desa Karyasari, Kepala Desa Sukaratu, Kepala Desa Pamekarsari, Kepala Desa Sukalaksana, Kepala Desa dangder, Kepala Desa Sukasenang, Para Sekdes, Bendahara Desa, LPM, Ketua BPD, dan Anggota BPD.

(BENI).
BACA JUGA BERITA LAINNYA