36 Rumah di Kebonjati Terakomodasi Program BSPS, Penerima Bantuan Bebas Memilih Toko Material
SUKABUMI-Beritaekspos.com - Sebanyak 36 rumah di Kelurahan Kebonjati, Kota Sukabumi, terakomodasi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Untuk memastikan pelaksanaan bantuan berjalan transparan, para penerima bantuan dilibatkan langsung dalam proses pemilihan toko penyedia material bangunan melalui mekanisme penawaran terbuka.
Lurah Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Yunan Ananda mengatakan, Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di mana bantuan itu dimanfaatkan sesuai kebutuhan perbaikan rumah masing-masing penerima. Seluruh penerima bantuan melalui perwakilan kelompok hadir untuk mengikuti proses penawaran harga dari toko-toko yang diundang.
"Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga toko material yang diundang oleh ketua kelompok penerima bantuan bersama anggota kelompok. Ketiga toko tersebut hadir untuk mengikuti pemeriksaan administrasi sekaligus menyampaikan penawaran harga kepada masing-masing kelompok penerima bantuan," kata Yunan, Selasa (27/10).
Penawaran dari setiap toko kemudian disampaikan secara terbuka di hadapan para penerima bantuan. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat mengetahui perbandingan harga yang ditawarkan sebelum menentukan toko penyedia material yang akan dipilih.
Pemilihan toko sepenuhnya menjadi kewenangan kelompok penerima bantuan. Ketua kelompok bersama anggota akan bermusyawarah untuk menentukan penyedia material dengan mempertimbangkan harga yang kompetitif serta kualitas barang yang sesuai kebutuhan.
Koordinator BSPS Kota Sukabumi Jalaluddin menegaskan, pihaknya bersama Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan pihak kelurahan hanya memfasilitasi proses tersebut. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk menentukan toko yang akan dipilih oleh penerima bantuan.
“Output kegiatan ini, harga transparan dan semua penerima bantuan tahu,” demikian penjelasan dalam wawancara mengenai pelaksanaan pemilihan toko material tersebut.
Adapun anggaran bantuan yang dialokasikan untuk setiap rumah mencapai Rp20 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp17 juta diperuntukkan bagi pembelian material bangunan, sedangkan Rp2,5 juta dialokasikan untuk upah tenaga kerja.
Penggunaan material disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setiap rumah. Karena itu, penerima bantuan memiliki keleluasaan untuk menentukan material yang diperlukan berdasarkan prioritas perbaikan, dengan tetap memperhatikan alokasi anggaran yang tersedia.
Dalam pelaksanaan pembangunan, pekerjaan yang berkaitan dengan struktur rumah menjadi prioritas utama. Penerima bantuan diarahkan untuk mendahulukan kebutuhan mendasar, seperti struktur bangunan, kuda-kuda, dan penutup atap.
Sementara itu, pekerjaan tambahan yang bersifat aksesori dapat ditunda apabila anggaran yang tersedia belum mencukupi. Pendekatan tersebut dilakukan agar kebutuhan utama perbaikan rumah dapat terpenuhi terlebih dahulu sebelum mengerjakan bagian-bagian pelengkap.
Program BSPS sendiri merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bersumber dari APBN. Melalui program ini, masyarakat mendapatkan stimulan untuk meningkatkan kualitas rumah secara swadaya.
Keterlibatan penerima bantuan dalam menentukan toko material dan jenis kebutuhan bangunan menjadi salah satu upaya mendorong keterbukaan dalam pelaksanaan program.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga terlibat langsung dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan bantuan untuk memperbaiki rumah mereka.
Ois

