Ratusan ASN Sukabumi Terseret Data PPATK, BKPSDM Ambil Keputusan Usai Pemeriksaan
SUKABUMI-Beritaekspos.com - Sebanyak 518 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi tercatat dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi aktivitas judi online.
Data tersebut kini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap ratusan ASN tersebut.
Namun, masuknya nama dalam data PPATK belum otomatis menunjukkan adanya pelanggaran disiplin dan dampaknya tidak main-main.
Pemerintah Kota Sukabumi masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan fakta dan keterkaitan masing-masing ASN dengan dugaan aktivitas yang menjadi perhatian PPATK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan dokumen dari PPATK telah disampaikan kepada Inspektorat dan BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dokumen dari PPATK disampaikan kepada Inspektorat dan BKPSDM. Namun tentu harus dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Taufik saat diwawancarai, Selasa (1/9/2026).
Menurut Taufik, Inspektorat Kota Sukabumi telah mulai melakukan pemanggilan terhadap ASN yang tercantum dalam data tersebut sejak Senin (31/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh masing-masing ASN.
Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Karena itu, pemerintah tidak dapat langsung menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan keberadaan nama ASN dalam data PPATK.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan laporan kepada Wali Kota Sukabumi untuk menentukan tindak lanjut melalui mekanisme manajemen ASN.
Atasan langsung juga memiliki peran dalam melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Dari hasil pemeriksaan nanti baru dapat diketahui apakah masuk kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat,” jelasnya.
Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin, jenis sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan ketentuan yang terbukti dilanggar.
Sanksinya dapat berupa teguran hingga hukuman disiplin yang lebih berat, sesuai aturan kepegawaian.
Taufik menegaskan, pemerintah akan menangani setiap kasus berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta dan pembuktian. Artinya, 518 ASN tersebut tidak serta-merta akan menerima sanksi yang sama.
“Sanksinya nanti variatif, tergantung hasil pemeriksaan dan ketentuan atau pasal disiplin yang terbukti dilanggar,” pungkasnya.
Hingga kini, proses penanganan masih berlangsung. Inspektorat bersama BKPSDM masih melakukan verifikasi dan klarifikasi sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta langkah kepegawaian terhadap masing-masing ASN.
OIS

