Breaking News

Semangat Kemerdekaan, 316 Warga Binaan Sukabumi Terima Pengurangan Hukuman 4 Bebas Murni.



SUKABUMI-Beritaekspos.com - Semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi. 

Sebanyak 316 warga binaan menerima Remisi Umum berupa pengurangan masa pidana pada Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki bersama jajaran Forkopimda di Lapas Kelas IIB Sukabumi. 

Besaran remisi yang diterima warga binaan berkisar antara satu hingga lima bulan, sesuai ketentuan dan hasil pembinaan masing-masing.

Dari ratusan penerima remisi tersebut, empat warga binaan dinyatakan langsung bebas murni karena masa pidananya telah berakhir setelah mendapatkan pengurangan hukuman. 

Mereka selanjutnya dikembalikan kepada keluarga untuk kembali beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat.

Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mengatakan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan. 

Ia berharap mereka yang kembali ke masyarakat mampu menunjukkan perubahan dan memberikan kontribusi positif.

“Di Lapas ini mereka dibina ke arah yang lebih baik. Saya berharap warga binaan yang bebas hari ini bisa menjadi panutan di masyarakat karena telah dibina oleh negara,” kata Ayep.

Ayep menilai semangat pembinaan tersebut sejalan dengan pesan HUT ke-81 RI tentang Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur. 

Menurutnya, nilai tersebut perlu diwujudkan bersama, termasuk melalui upaya memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan secara baik.

Di sisi lain, Ayep mengakui persoalan kelebihan kapasitas masih menjadi tantangan di Lapas Sukabumi. 

Saat ini tingkat hunian mencapai sekitar 231 persen sehingga pemerintah daerah siap mendukung kebijakan pemerintah pusat, termasuk terkait kebutuhan lahan maupun fasilitas pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono menjelaskan, seluruh 316 warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi telah mendapatkan persetujuan. Mereka berasal dari berbagai perkara, baik tindak pidana umum maupun kasus narkotika.

“Empat orang yang hari ini langsung bebas murni merupakan warga binaan kasus pencurian sebanyak tiga orang dan penganiayaan satu orang,” ujar Budi.

Saat ini Lapas Kelas IIB Sukabumi dihuni 532 warga binaan, sedangkan kapasitas idealnya hanya sekitar 200 orang. Meski demikian, rangkaian peringatan HUT RI tetap diisi dengan kegiatan yang membangun kebersamaan, termasuk berbagai perlombaan seperti tarik tambang, balap karung dan paku masuk botol. 


Ois

BACA JUGA BERITA LAINNYA