107 Rumah di Cikondang Terakomodasi Program Rutilahu, 39 Masih Daftar Tunggu
SUKABUMI-Beritaekspos.com - Upaya meningkatkan kualitas hunian warga terus dilakukan di Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Dari sebanyak 146 rumah tidak layak huni (rutilahu) yang diusulkan, sebanyak 107 unit telah mendapatkan intervensi melalui berbagai program bantuan pemerintah.
Lurah Cikondang, Aden Dendalaga, S.IP., M.Si. mengatakan, dari total usulan tersebut, sebanyak 27 unit mendapatkan bantuan rutilahu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sementara 80 unit lainnya masuk dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah dari pemerintah pusat.
“Dari 146 usulan rutilahu, yang terakomodasi melalui bantuan provinsi sebanyak 27 unit, kemudian BSPS sebanyak 80 unit. Jadi totalnya 107 unit,” ujar Aden, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, pihak kelurahan memiliki peran dalam pendataan, pengusulan, serta melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan program.
Adapun penetapan rumah yang memperoleh bantuan dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria dan kewenangan dari instansi pemberi bantuan.
Untuk program BSPS, proses verifikasi calon penerima saat ini dilakukan oleh fasilitator dengan melibatkan pihak kelurahan serta RT/RW setempat.
Sedangkan pelaksanaan program rutilahu dari provinsi direncanakan mulai berjalan pada akhir Agustus.
Aden menjelaskan, pengusulan rutilahu dilakukan berdasarkan kondisi rumah warga yang membutuhkan perbaikan.
Namun, tidak seluruh usulan dapat langsung direalisasikan karena terdapat sejumlah persyaratan dan kategori yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan.
“Kelurahan tugasnya melaporkan dan mengusulkan data rutilahu yang ada. Untuk penentuan penerima dan persetujuan bantuan merupakan kewenangan pihak yang memberikan program,” jelasnya.
Dengan demikian, dari 146 rumah yang diusulkan, masih terdapat sekitar 39 unit yang belum mendapatkan bantuan. Pihak kelurahan berharap sisa rumah tersebut dapat memperoleh perhatian melalui program pemerintah maupun bantuan dari lembaga atau instansi lainnya.
Aden menambahkan, penanganan rutilahu tidak hanya berkaitan dengan perbaikan bangunan rumah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengurangi kawasan kumuh. Berbagai program diharapkan dapat berjalan secara berkesinambungan sehingga semakin banyak rumah warga yang mendapatkan intervensi.
“Harapan kami kawasan kumuh di wilayah Kelurahan Cikondang semakin berkurang. Intervensinya bisa melalui rutilahu, BSPS, dana kelurahan, P2RW, dan berbagai program lainnya,” katanya.
Ia berharap program perbaikan rumah terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Setiap rumah tidak layak huni yang ditemukan dan memenuhi kriteria akan kembali diusulkan, meskipun realisasi akhirnya tetap bergantung pada kebijakan serta kemampuan anggaran dari instansi pemberi bantuan.
“Selama kami menerima laporan atau menemukan rumah tidak layak huni di wilayah Kelurahan Cikondang, tentu akan kami usulkan. Mudah-mudahan sisa yang belum terakomodasi bisa mendapatkan program rutilahu dari pemerintah atau lembaga lainnya,” pungkas Aden.
Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Provinsi Jawa Barat, Melinda, mengatakan proses pendampingan di lapangan telah berlangsung sekitar dua pekan.
Tim masih melakukan verifikasi terhadap calon penerima manfaat sekaligus memastikan kelengkapan administrasi program.
“Kalau berjalan, kita sudah hampir dua mingguan. Sekarang masih verifikasi di lapangan dan melengkapi administrasi. Belum mulai pembangunan, masih tahap awal,” ujar Melinda.
Program tersebut memberikan bantuan hingga Rp40 juta untuk setiap penerima manfaat.
Dari total tersebut, sekitar Rp32,5 juta dialokasikan dalam bentuk bahan bangunan, Rp7 juta untuk upah pekerja, sedangkan Rp500 ribu diperuntukkan bagi biaya operasional dan administrasi.
Dia menambahkan, Kota Sukabumi, program bantuan tersebut menyasar dua kelurahan, yakni Cikondang dan Subangjaya. Berdasarkan keterangan TFL, penerima manfaat tersebar di dua wilayah tersebut dengan jumlah keseluruhan sekitar 32 penerima.
Untuk mendapatkan bantuan, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4, berada dalam kawasan yang tercantum dalam SK RTRW Kumuh.
Pengajuan bantuan lanjut dia dilakukan melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Selanjutnya, BKM mengajukan calon penerima kepada pihak provinsi untuk dilakukan proses verifikasi dan pendampingan di lapangan.
Melinda menjelaskan, pembangunan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan. Namun, proses pengerjaan tetap menyesuaikan kondisi di lapangan. Pekerjaan ditargetkan dapat rampung paling lambat pada akhir Desember.
Dalam pelaksanaannya, TFL tidak hanya melakukan verifikasi, tetapi juga memberikan pendampingan teknis kepada BKM dan penerima manfaat. Pendampingan mencakup proses pembangunan hingga penyelesaian pekerjaan.
“Kalau masalah pembangunan, kita bantu dan fasilitasi. Kita mendampingi sebagai teknis sampai selesai,” katanya.
Sementara untuk mekanisme penggunaan dana, penerima manfaat tidak memegang seluruh anggaran secara langsung.
Dana untuk material bangunan disalurkan langsung kepada pihak penyedia material, sedangkan dana sekitar Rp7 juta diberikan untuk kebutuhan pembayaran upah pekerja.
Skema tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga penggunaan bantuan agar sesuai dengan peruntukannya.
Dalam proses pelaporan, TFL bersama BKM melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan program di lapangan.
Ois


