Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Kalung Emas Rantai Hollow Dilaporkan Seorang Warga, Pelaku Masih Berkeliaran.
CIANJUR,-Beritaekspos.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cisauk, Polres Tangerang Selatan, terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terkait hilangnya sebuah kalung emas rantai hollow yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Euis Handayani.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/57/IV/RES.1.8./2026/Reskrim tertanggal 30 April 2026, yang ditandatangani Kapolsek Cisauk selaku penyelidik.
Berdasarkan isi surat tersebut, penyelidikan dilakukan atas laporan polisi Nomor LP/B/69/IV/2026/SPKT/Polsek Cisauk/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tanggal 18 April 2026.
Dalam dokumen dijelaskan, kasus bermula saat pelapor mengaku kehilangan satu buah kalung emas rantai hollow dengan berat 24,590 gram. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di kawasan Graha Pura Serpong RT 015 RW 005, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Polisi mengungkapkan, kalung emas tersebut sebelumnya dikemas di dalam sebuah kotak perhiasan, kemudian dibungkus menggunakan beberapa lapis pakaian, plastik klip transparan, serta kardus bekas sebelum dikirim melalui jasa ekspedisi kepada anak pelapor yang berada di Denpasar, Bali.
Namun, pada 16 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, saat paket diterima dan dibuka oleh saksi Desi Trismayanti, diketahui kotak perhiasan tersebut sudah tidak lagi berisi kalung emas yang dikirim.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi juga mencatat adanya keterangan bahwa pada 18 April 2026, saksi Desi Trismayanti menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang kemudian disebut sebagai terlapor. Dalam komunikasi tersebut, terlapor disebut mengakui telah mengambil barang tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mengidentifikasi terlapor berinisial TFS yang diketahui merupakan rekan kerja pelapor.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp48.460.000.
Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, penyidik telah merencanakan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya:
Melakukan klarifikasi terhadap saksi Desi Trismayanti;
Meminta keterangan dari petugas J&T Serpong Garden;
Melakukan pencarian serta penangkapan terhadap terlapor berinisial TFS.
Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih terus berlangsung. Apabila pelapor membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus, penyidik mempersilakan untuk menghubungi petugas yang menangani perkara.
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang bersifat final.
Red

