Wali Kota Sukabumi Perkuat Peran Baznas dan Dukung Pengembangan Kota Wakaf
SUKABUMI-Beritaekspos.com - Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan pentingnya peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai salah satu instrumen strategis dalam membantu mengatasi persoalan kemiskinan di Kota Sukabumi.
Karena itu, calon pimpinan Baznas diharapkan memiliki kemampuan mengelola dan mengembangkan lembaga secara profesional sehingga penghimpunan zakat dapat terus meningkat dari waktu ke waktu.
Hal tersebut disampaikan Ayep Zaki saat membuka pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi di MAN 1 Kota Sukabumi, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Waryono Abdul Ghofur, Asisten Daerah I, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Menurut Ayep, selain mampu meningkatkan penghimpunan zakat, kepengurusan Baznas ke depan juga perlu dibekali pendidikan kepemimpinan terkait tata kelola zakat yang sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah tahap seleksi akan dilanjutkan dengan pelatihan bagi pengurus terpilih sekaligus penyusunan program kerja lima tahun ke depan. Program tersebut nantinya akan dievaluasi setiap tahun agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Sukabumi akan melakukan pengawasan terhadap berbagai program yang dijalankan Baznas, termasuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai rencana dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik.
Dalam kesempatan itu, Ayep juga menyinggung persoalan wakaf. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan wakaf telah memiliki landasan hukum yang jelas dan untuk pelaksanaannya di Kota Sukabumi telah diserahkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Waryono Abdul Ghofur mengatakan bahwa rendahnya literasi masyarakat mengenai wakaf masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Menurutnya, pemahaman mengenai wakaf, khususnya wakaf uang, masih belum banyak masuk ke lingkungan pendidikan maupun majelis taklim.
Karena itu, Kementerian Agama terus mendorong kampanye literasi wakaf kepada masyarakat melalui berbagai pihak, termasuk media massa. Waryono menilai pemahaman yang baik mengenai wakaf akan membuka peluang besar bagi pengembangan aset-aset wakaf yang selama ini belum produktif.
Ia menjelaskan, gagasan pembentukan kota wakaf mulai berkembang dalam beberapa tahun terakhir sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan masyarakat. Keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan dan komitmen kuat dari pemerintah daerah.
"Tanah wakaf yang belum produktif dapat dikembangkan menjadi lahan pertanian, perkebunan, maupun peternakan sehingga memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar bagi masyarakat," katanya.
Waryono menambahkan, pengelolaan wakaf dilakukan oleh nadzir yang dapat berbentuk perseorangan, lembaga, maupun organisasi. Setiap bentuk nadzir memiliki ketentuan dan legalitas yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku agar pengelolaan wakaf berjalan secara profesional dan akuntabel.
Ois


