Breaking News

Ketua DPC LSM GANAS Desak PT Panca Pilar Tangguh Bayar Hak Karyawan nya: Jika Tidak GANAS Akan Laporkan Ke DPRD Kota Pematangsiantar, Agar Di RDP.




PEMATANG SIANTAR," BERITAEKSPOS.COM -

Kasus pembayaran untuk karyawan dari pihak PT Panca Pilar Tangguh Pematang Siantar Provinsi Sumatera terhadap 2 karyawan nya yaitu Rendra penduduk Jalan Singosari yang telah bekerja sejak 2002sampai2010 dan rekan kerja nya Zuly Andi Subhan sampai saat ini belum ada membuah kan hasil , hanya janji belaka dari pihak PT Panca Pilar Tangguh Pematang Siantar.

Terbukti dari komunikasi dengan pihak perusahaan dengan Fahmi dari Staf PT Panca Pilar Tangguh.

Sebagai bukti Rendra adalah pernah bekerja sebagai jabatan Fricidsuper visor yang ditanda tangani Akmal Kamaruddin.

Selanjutnya bukti Zul Andy Subhan pernah bekerja di perusahaan PT Panca Pilar Tangguh Rendra membuat Surat Pernyataan sebagai saksi pernah bekerja di perusahaan PT Panca Pilar ujar nya.

Ketua DPC LSM GANAS' Hamdan Nasution sebagai pendamping kasus karyawan Ini mengatakan Kepada awak media ini Kamis 12/2 diminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pematang Siantar sebagai mediator yaitu Junaidi Sinaga diharapkan serius menyelesaikan masalah dengan PT Panca Pilar Tangguh Pematang Siantar.

Jika tidak bisa lagi ditangani pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Pematang Siantar pihak LSM GANAS' akan melaporkan kasus ini ke DPRD Kota Pematang Siantar agar DPRD membuat RapatDengar Pendapat(RDP) Ujar Ketua LSM GANAS' 

Lebih lanjut dikatakan nya ada apa dengan PT Panca Pilar Tangguh Pematang Siantar dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Pematang Siantar masalah ini diperlambat ujar nya mengakhiri pembicaraan dengan awak media ini 


(S.Hadi Purba Tambak)

BACA JUGA BERITA LAINNYA