Diduga Ijazah Dicatut Oknum Sejak 1978, Sudin Gandeng Kantor Hukum Suradi, S.H.
KARAWANG –beritaekspos.com.-
Kasus dugaan pencatutan identitas ijazah yang berlangsung selama puluhan tahun menghebohkan warga Kotapohaci, Kecamatan Ciampel, Karawang. Sudin, seorang warga setempat, mendapati ijazahnya diduga kuat telah digunakan oleh oknum berinisial E untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak tahun 1978.
Guna mengusut tuntas ketidakadilan ini, Sudin resmi menunjuk kantor hukum Suradi, S.H. & Partner yang berbasis di Karawang untuk menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Puluhan Tahun Tersembunyi
Dugaan skandal ini terungkap setelah ditemukan adanya kemiripan data pendidikan yang digunakan oknum E dalam administrasi kepegawaiannya dengan dokumen asli milik Sudin. Ironisnya, tindakan ini diduga telah berlangsung sejak masa orde baru, tepatnya tahun 1978, sehingga oknum tersebut disinyalir telah menikmati gaji dan tunjangan negara menggunakan identitas
pendidikan milik orang lain.
Kuasa Hukum Suradi, S.H. Angkat Bicara
Ditemui di kantornya, Suradi, S.H. menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menyeret oknum E ke meja hijau.
"Kami tidak akan tinggal diam. Klien kami, Bapak Sudin, adalah pemilik sah ijazah tersebut. Apa yang dilakukan oknum E dengan mencatut identitas pendidikan untuk menjadi PNS sejak 1978 adalah pelanggaran hukum berat. Kami dari Suradi, S.H. & Partner akan memastikan proses hukum berjalan transparan di Karawang," tegas Suradi.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Tim kuasa hukum telah menyusun langkah strategis untuk memperjuangkan hak Sudin, di antaranya: akan
Melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan (Pasal 391 KUHP jo pasal 486 KUHP ) ke Polres Karawang.
Mendesak Badan Kepegawaian (BKPSDM) untuk melakukan audit investigasi terhadap status kepegawaian oknum E.
Gugatan ganti rugi atas pemanfaatan identitas tanpa izin yang merugikan nama baik dan hak-hak klien selama 46 tahun.
Harapan Masyarakat Kotapohaci
Kasus ini menjadi sorotan warga di Kecamatan Ciampel. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dan pemerintah daerah Karawang bertindak tegas. Jika terbukti, hal ini dianggap sebagai preseden buruk dalam sistem birokrasi dan bentuk penipuan terhadap negara.
Hingga saat ini, pihak oknum E maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Namun, Suradi, S.H. menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke tingkat pengadilan tertinggi demi mengembalikan kehormatan identitas kliennya.
Jajang. S

