Breaking News

Diduga Langgar Aturan Tata Ruang, GSP Citepus Disulap Jadi Ladang Bisnis





SUKABUMI-beritaekspos. com. -

Aroma pelanggaran hukum, pembiaran, hingga dugaan permainan perizinan mencuat kuat dari keberadaan bangunan Hotel & Resto family karaoke New Saridona yang berdiri mencolok di Garis Sempadan Pantai (GSP) Jalan Raya Citepus, Palabuhanratu. 

Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Sukabumi menilai kasus ini bukan sekadar persoalan bangunan, melainkan tamparan keras terhadap wibawa pemerintah daerah dan penegakan aturan tata ruang pesisir.

Ketua DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, Rizal Fane, dengan nada keras menyebut temuan pihaknya sebagai “temuan seksi dan berbahaya jika dibiarkan”, karena diduga melibatkan pelanggaran aturan yang sistematis dan berlapis.

“Ini bukan bangunan liar biasa. Ini bangunan komersial besar yang berdiri di zona yang secara aturan haram untuk pembangunan permanen. Pertanyaannya sederhana: siapa yang meloloskan, siapa yang melindungi, dan siapa yang diuntungkan?” tegas Rizal.

Diduga Langgar Aturan Tata Ruang, GSP Disulap Jadi Ladang Bisnis

PWRI menyoroti secara serius dugaan pelanggaran aturan tata ruang pesisir, di mana sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi seharusnya menjadi zona publik dan kawasan lindung, bukan berubah fungsi menjadi hotel, resto, dan karaoke.

“Kalau kawasan GSP saja bisa diacak-acak demi bisnis, lalu di mana fungsi negara melindungi ruang hidup rakyat dan ekosistem pantai?” sindir Rizal.

PWRI menilai, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berpotensi terkesan tutup mata, bahkan dicurigai lebih mengedepankan kepentingan pajak dan investasi dibandingkan kepatuhan terhadap aturan dan kepentingan masyarakat luas.

“Jangan-jangan, demi dalih PAD, aturan dikorbankan. Kalau ini benar, maka yang terjadi adalah legalisasi pelanggaran oleh kekuasaan,” kecamnya.

Izin Diduga Bermasalah, Oknum Kades hingga Status WNA Disorot

Tak berhenti pada persoalan GSP, PWRI mengungkap bahwa pihaknya mengikuti secara serius isu-isu krusial yang kini viral dan menjadi perbincangan publik. Mulai dari dugaan perizinan palsu, indikasi keterlibatan oknum kepala desa, hingga status izin tinggal keluarga pemilik Saridona yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang dinilai janggal.

“Kami mencium ada kejanggalan serius. Dari dokumen perizinan yang dipertanyakan keabsahannya, sampai status WNA pemilik yang patut diuji secara hukum. Ini bukan gosip, ini alarm bahaya,” ujar Rizal Fane, Senin (5/1/2026).

PWRI Ultimatum Pemkab Sukabumi: Evaluasi atau Dilaporkan

Melihat kondisi tersebut, DPC PWRI Kabupaten Sukabumi melayangkan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan evaluasi total dan pembatalan izin bangunan yang diduga menabrak RTRW kawasan pesisir.

“Kami mendesak Bupati Sukabumi dan dinas terkait jangan bermain aman. Jika izin ini melanggar RTRW, maka harus dibatalkan, bukan dilindungi,” tegas Rizal.

Lebih jauh, PWRI memastikan langkah ini tidak berhenti pada pernyataan sikap. Sesuai tugas dan fungsinya, PWRI akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami akan membuat laporan resmi ke APH terkait dugaan pelanggaran GSP dan perizinan, khususnya Hotel & Resto Family Karaoke New Saridona. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Pemkab Sukabumi, berdiri bersama aturan dan rakyat, atau tunduk pada kepentingan modal. 

Endang

BACA JUGA BERITA LAINNYA