Breaking News

Ratusan Buruh, Sukabumi Raya Gelar Aksi Tuntut Upah Layak Tahun 2026




SUKABUMI, beritaekspos. com. -

Ratusan buruh yang tergabung dalam FSB KIKES KSBSI Sukabumi raya, menggelar aksi di depan kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi, Senin (22/12/25). Aksi ini sebagai bentuk pengawalan rapat dewan pengupahan terkait proses penetapan upah tahun 2026.

Ketua FSB KIKES KSBSI Sukabumi Raya, Nendar Supriyatna, menyampaikan, hari ini kami melaksanakan aksi dalam rangka pengawalan rapat dewan pengupahan terkait proses penetapan pengupahan tahun 2026.

Menurut Nendar, keterlambatan terbitnya regulasi dari pemerintah pusat berdampak langsung pada terbatasnya ruang dialog dan negosiasi di tingkat daerah.

“Di tahun-tahun sebelumnya, regulasi penentuan upah sudah turun jauh hari. Tahun ini berbeda, kami hanya diberi waktu beberapa hari untuk menentukan rekomendasi,” kata Nendar kepada awak media.

Ia menjelaskan, meski secara nasional pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 24 Desember 2025, namun di tingkat kabupaten keputusan harus segera diambil agar rekomendasi dapat disampaikan ke pemerintah provinsi.

“Di kabupaten harus putus hari ini. Rekomendasi itu harus segera diserahkan bupati ke provinsi, dibahas lagi di Dewan Pengupahan Provinsi, lalu diajukan ke gubernur untuk ditetapkan. Waktunya sangat sempit,” ujarnya.

Nendar menilai kondisi tersebut menyulitkan serikat buruh untuk melakukan pembahasan secara mendalam, terutama terkait kebutuhan riil pekerja di lapangan. Padahal, penetapan upah seharusnya melalui proses dialog yang cukup antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Aksi pengawalan rapat Dewan Pengupahan tersebut diikuti oleh berbagai serikat buruh di Kabupaten Sukabumi. Titik kumpul aksi berada di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, yang juga menjadi lokasi rapat, sebagaimana pelaksanaan tahun sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa kehadiran serikat buruh bukan untuk menghambat proses, melainkan memastikan penetapan upah tahun 2026 tidak merugikan pekerja.

“Kami ingin memastikan keputusan yang diambil tidak mengepung kepentingan buruh di akar rumput. Semua pihak harus saling memahami kondisi masing-masing,” katanya.

Nendar berharap ke depan pemerintah pusat dapat menerbitkan regulasi penentuan upah lebih awal agar proses di daerah berjalan lebih sehat dan partisipatif.

“Kalau pemerintah, pengusaha, dan buruh mau duduk bersama dengan waktu yang cukup, saya yakin rekomendasi upah bisa dihasilkan secara adil dan lancar,” pungkasnya.

De

BACA JUGA BERITA LAINNYA