Breaking News

Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Sahkan Raperda Pemukiman Kumuh



 


SUKABUMI, beritaekspos. co. -

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menghadiri kegiatan Paripurna pengesahan Raperda pemukiman kumuh. Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Sukabumi, Senin (29/12/2025). 

Ayep menyatakan, bahwa penanganan kawasan pemukiman kumuh sangat diperlukan sekali oleh masyarakat dan merupakan agenda yang harus segera dituntaskan. 

"Bukan hanya penanganan kawasan pemukiman kawasan kumuh saja tapi juga termasuk lingkungan hidup," kata Ayep Zaki. 

Dia juga mengapresiasi lahirnya keputusan politik antara eksekutif dan legislatif yang telah disahkan menjadi Perda tentang penanganan kawasan pemukiman kumuh tersebut. 

"Sebagai eksekutor, sudah menjadi kewajiban untuk menyelesaikan apa-apa yang berkaitan infrastruktur ini. Kami juga berterimakasih pada DPRD yang bergerak cepat menyelesaikan Raperda ini," ujarnya. 

Usai disahkan menjadi Perda, maka menjadi ketetapan yang harus dijalankan pada tahun 2026 nanti. Ke depan pemerintah menunggu produk-produk berupa perda-perda lain. 

"Kita berharap, kekompakan dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif ini terus diperhatikan untuk percepatan program pembangunan Kota Sukabumi," tuturnya. 

Untuk tahun ini ada 14

raperda yang diusulkan masuk dalam pembahasan di DPRD. Eksekutif mengusulkan 3 tak Raperda dan sisanya 11 Raperda usulan legislatif. 




Ketua DPRD Wawan Juanda atau biasa disapa Wanju mengatakan, Perda ini pernah diusulkan setahun yang lalu oleh Komisi 2. Namun SK akademiknya belum tuntas. 

"Karena memang Perda ini bagus, maka kami sepakat untuk menyelesaikannya secepatnya. Bicara 14 Perda yang sudah diputuskan berawal dari efisiensi anggaran," kata Wanju. 

Dia juga mengatakan, tiga Perda merupakan inisiatif dari masing-masing komisi. "Alhamdulillah sudah diketok palu di Propemperda," tandasnya.

OIS. 

BACA JUGA BERITA LAINNYA