Breaking News

DPRD Nilai Jawaban Wali Kota Soal Wakaf Uang dan TKPP Tak Tegas dan Minim Kepastian





SUKABUMI, beritaekspos, com. -

DPRD Kota Sukabumi menilai jawaban tertulis Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki atas rekomendasi DPRD terkait Program Wakaf Uang dan pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) tidak tegas, normatif, serta belum memberikan kepastian hukum.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menegaskan, jawaban yang disampaikan pemerintah daerah belum menjawab akar persoalan yang dipersoalkan DPRD secara kelembagaan. Menurutnya, substansi rekomendasi DPRD menuntut kejelasan sikap, bukan sekadar komitmen evaluasi dan kajian.

Wawan mengungkapkan, dua surat jawaban resmi dari Pemerintah Kota Sukabumi diterima sesaat sebelum rapat paripurna dimulai dan hanya dibacakan secara garis besar. Kondisi tersebut dinilai mempersempit ruang pembahasan dan pendalaman sikap eksekutif di forum paripurna.

Dalam jawaban tertulisnya, Wali Kota menyatakan bahwa wakaf memiliki dasar hukum yang kuat serta akan melakukan evaluasi dan pengkajian ulang terhadap kerja sama pengelolaan wakaf uang dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa dengan melibatkan Badan Wakaf Indonesia. 

Namun DPRD menilai pernyataan tersebut belum menjawab kekhawatiran utama terkait tata kelola, akuntabilitas, dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan wakaf uang yang melibatkan pemerintah daerah.

Sikap serupa juga ditunjukkan dalam jawaban terkait pembentukan TKPP. Pemerintah Kota menyatakan masih akan melakukan kajian hukum lanjutan terkait dasar pembentukan dan bentuk regulasi tim tersebut. 

DPRD menilai jawaban ini tidak memberikan kepastian mengenai urgensi pembentukan TKPP, ruang lingkup kewenangan, serta dasar hukum pemberian honorarium di tengah tuntutan efisiensi anggaran.

Lebih jauh, DPRD menilai perintah Wali Kota kepada Inspektur Daerah untuk menelaah legalitas pemberian honorarium kepada TKPP dan Dewan Pengawas UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. justru menunjukkan adanya keraguan eksekutif terhadap legalitas kebijakan yang telah berjalan.

Atas keseluruhan jawaban tersebut, DPRD menegaskan tidak akan berhenti pada penerimaan jawaban tertulis semata. 

DPRD akan menindaklanjuti dengan kajian internal dan langkah politik lanjutan sesuai fungsi pengawasan, guna memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Rekomendasi DPRD bukan formalitas. Ini bagian dari fungsi pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan,” tegas Wawan.

OIS

BACA JUGA BERITA LAINNYA