Sekda Kota Sukabumi: Seleksi Direktur dan Dewas PDAM Transparan dan Akuntabel
SUKABUMI, beritaekspos .com. -
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahtjandi, menyampaikan seleksi digelar secara transparan dan akuntabel guna menjaring sosok profesional berintegritas dengan visi pelayanan publik yang kuat.
"Seleksi ini terbuka bagi pejabat Pemkot untuk posisi Dewan Pengawas dan bagi profesional berpengalaman di sektor penyediaan air minum untuk jabatan Direktur. Seleksi akan berlangsung transparan dan akuntabel,"ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Pemerintah Kota Sukabumi kata dia membuka seleksi terbuka jabatan Direktur dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa (TBW).
"Seleksi terbuka dilakukan untuk mencari sosok yang memiliki jejak rekam bersih, profesional dan kompeten di bidang tata kelola air bersih," ujarnya.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 03/PSDUDP-PDAM/2025, masa jabatan Direktur ditetapkan untuk periode 2025–2030, sedangkan Dewan Pengawas 2025–2029.
Pelaksanaan seleksi berlangsung sepanjang November 2025, meliputi pendaftaran 3–10 November, seleksi administrasi 4–11 November, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) pada 17–19 November, dan pengumuman hasil akhir pada 28 November 2025.
Lebih lanjut dia menjelaskan, posisi Dewan Pengawas, pelamar harus berpendidikan minimal S-1, berusia maksimal 60 tahun, dan merupakan pejabat Pemkot yang tidak sedang bertugas di unit pelayanan publik.
Bagi calon Direktur terangnya, wajib berpendidikan minimal S-1, berpengalaman sekurangnya lima tahun di bidang manajerial, berusia 35–55 tahun, serta diutamakan memiliki sertifikat keahlian sistem penyediaan air minum.
Berkas lamaran ditujukan kepada Wali Kota Sukabumi c.q. Ketua Panitia Seleksi melalui Bagian Perekonomian Setda Kota Sukabumi, Jl. R. Syamsudin, S.H. No. 25, pada hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB.
Andang menegaskan, Pemkot berkomitmen menjaga proses seleksi yang terbuka dan berintegritas.
“Siapapun boleh ikut selama memiliki komitmen dan semangat untuk membawa Perumda TBW ke arah yang lebih baik,” tegasnya.
Ois

