PAD Kota Sukabumi Naik 55 Persen, BPKPD Pastikan Data Valid
SUKABUMI, beritaekspos. com. -
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi mengalami peningkatan signifikan pada tahun ini. Hingga 31 Oktober 2025, realisasi PAD dari sektor pajak dan retribusi non-BLUD mencapai Rp114,8 miliar, naik dari Rp73,7 miliar pada periode yang sama tahun 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menyebut pertumbuhan PAD tersebut mencapai 55,65 persen.
“Data yang disampaikan Pak Wali Kota sudah benar, karena yang dimaksud adalah pertumbuhan PAD, bukan realisasi keseluruhan,” jelasnya.
Menurut Galih, pengukuran PAD didasarkan pada tiga indikator utama, yaitu rasio pertumbuhan, persentase pertumbuhan, dan efektivitas PAD.
“Indikator ini penting untuk melihat kemampuan daerah dalam mencapai target pendapatan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), opsen pajak kendaraan bermotor menjadi bagian dari pajak daerah yang masuk langsung ke kas daerah.
BPKPD pun terus mengintensifkan langkah peningkatan PAD melalui operasi gabungan bersama Samsat, Satlantas, dan P3DW Jawa Barat, serta sosialisasi kepada wajib pajak lewat pesan WhatsApp, surat pos, dan pemberdayaan 15 penelusur pajak di tujuh kecamatan.
“Upaya ini kami lakukan agar kesadaran masyarakat meningkat dan potensi pajak daerah bisa tergali maksimal,” tandas Galih.
OIS

