Polres Karawang Luruskan Isu Dugaan Kekerasan terhadap Warga, Semua Proses Sesuai SOP
KARAWANG," BERITAEKSPOS.COM – Polres Karawang klarifikasi terkait penanganan perkara yang ditangani oleh Satreskrim tidak manusiawi terhadap seorang warga bernama Sarwita saat menjalani pemeriksaan di Polres Karawang, pihak kepolisian meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan tidak benar jika disebut adanya tindakan kekerasan fisik maupun intimidasi terhadap pihak terlapor.
“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan di Polres Karawang dan akan ditangani secara objektif sesuai prosedur hukum,” tegas Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan.
“Polres Karawang menjunjung tinggi asas profesionalisme dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum. Tuduhan bahwa anggota melakukan kekerasan atau intimidasi dalam pemeriksaan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta lapangan,” tegas Ipda Cep Wildan, Sabtu (11/10/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran internal, berikut alur kejadian sebenarnya:
1. Pukul 20.00 WIB, pelapor datang ke Polres Karawang untuk melaporkan kehilangan emas yang disimpan di lemari kamar.
2. Pukul 20.10 WIB, istri pelapor bersama keluarganya datang ke Polres membawa seorang yang dicurigai sebagai pelaku.
3. Pukul 20.30 WIB, piket Reskrim bersama Tim Inafis Polres Karawang melakukan olah TKP di rumah pelapor, dengan dihadiri semua pihak, termasuk pelapor, keluarga, dan pihak yang dicurigai.
4. Pukul 23.00 WIB, setelah olah TKP selesai, seluruh pihak kembali ke Polres Karawang.
5. Pukul 00.10 WIB, piket Reskrim melakukan analisa kasus dan kajian penerimaan laporan.
6. Pukul 00.22 WIB, diterbitkan Laporan Polisi.
7. Pukul 01.00–01.30 WIB, proses klarifikasi dilakukan dan yang bersangkutan diserahkan kembali kepada pelapor pada pukul 02.00 WIB dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dengan dokumentasi pendukung terlampir.
Kasi Humas menambahkan bahwa tidak ada proses BAP atau penahanan terhadap pihak terlapor, melainkan hanya pemeriksaan awal untuk memastikan kebenaran laporan dan kecocokan keterangan antara para pihak.
“Petugas hanya menjalankan tahapan awal penanganan laporan sesuai SOP. Semua pihak diperlakukan secara manusiawi dan pemeriksaan dilakukan secara terbuka. Bahkan, setelah proses klarifikasi selesai, yang bersangkutan dipulangkan dalam kondisi baik,” ujarnya.
Polres Karawang juga memastikan akan mengevaluasi setiap laporan masyarakat secara objektif, serta membuka ruang pengaduan melalui Propam Polres Karawang jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum.
“Namun demikian, kami mengimbau agar seluruh pihak, termasuk rekan media, dapat mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi sebelum mempublikasikan berita, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” tutup Ipda Cep Wildan.
(Jajang S)