Breaking News

Kejari Sukabumi Beber Fakta Baru Dugaan Korupsi di Disporapar dan Proyek Pasar Gudang ‎




SUKABUMI," BERITAEKSPOS.COM -  

‎Arah penyidikan dua kasus korupsi besar di Kota Sukabumi mulai mengerucut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memastikan penyidik menemukan sejumlah indikasi kuat perbuatan melawan hukum.

‎Kedua perkara hukum yang kini tengah mereka tangani yaitu dugaan penyalahgunaan retribusi wisata di Disporapar dan proyek pembangunan Pasar Gudang.

‎Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menegaskan bahwa penyidik saat ini fokus menguatkan bukti dan menghitung kerugian keuangan negara.

‎“Dalam kasus Disporapar, sudah lebih dari sepuluh saksi yang diperiksa, termasuk Kepala Dinas. Ada indikasi penyalahgunaan retribusi tempat wisata yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Ade.

‎Menurutnya, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024, dan kini tinggal menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari auditor.

‎“Penyidik bekerja hati-hati. Prinsipnya, setiap alat bukti dan keterangan saksi akan menjadi dasar dalam menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab,” ujarnya.

‎Sementara itu, pada perkara proyek Pasar Gudang, Kejari juga telah memeriksa saksi-saksi dan ahli untuk menelusuri aliran dana proyek. 

‎Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

‎“Indikasi perbuatan melawan hukum sudah terlihat. Kami sedang menyempurnakan berkas dan menghitung nilai kerugian. Dalam waktu dekat, kami akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Ade.

‎Selain dua kasus tersebut, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan lanjutan pada kasus BRI yang akan menghadirkan sejumlah saksi kunci. 

‎Sementara untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kajari menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan dari proses persidangan.

‎“Setiap kasus kami kawal hingga tuntas. Prinsipnya, penegakan hukum harus transparan dan akuntabel,” tandasnya.


Ois

BACA JUGA BERITA LAINNYA