Penambahan Kecamatan di Kota Sukabumi Dinilai Lebih Mudah dan Efisien
SUKABUMI," beritaekspos.com. -
Penambahan kecamatan di Kota Sukabumi dinilai lebih mudah secara regulasi dan efisien dari sisi anggaran dibandingkan pemekaran kabupaten/kota baru. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah DPD KNPI Jawa Barat, Ivan Al-Ghifari.
Menurut Ivan, pembentukan kecamatan baru memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
“Prosesnya dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang disetujui DPRD Kota dan Wali Kota, lalu disahkan oleh Menteri Dalam Negeri. Tidak serumit pemekaran kabupaten/kota yang harus melalui pembahasan di DPR RI,” kata Ivan, Jumat (26/9/2025).
Lebih jauh ia menjelaskan, syarat teknis pembentukan kecamatan relatif lebih ringan. Pemerintah kota hanya perlu menyiapkan kajian teknis, administratif, dan fisik seperti luas wilayah, jumlah penduduk, potensi ekonomi, dan akses pelayanan.
Dengan dukungan DPRD Kota, Wali Kota, serta persetujuan Mendagri, proses dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua tahun jika dokumen lengkap.
“Kesimpulannya, penambahan kecamatan relatif lebih mudah dan cepat karena hanya bersifat administratif. Ini berbeda dengan wacana pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara atau Selatan yang membutuhkan undang-undang tersendiri,” tambah Ivan.
Dari sisi anggaran, Ivan menyebut biaya awal yang diperlukan meliputi pembangunan kantor kecamatan, pengadaan lahan, sarana prasarana, dan perekrutan pegawai. Estimasi kebutuhan anggaran sekitar Rp10–20 miliar per kecamatan tergantung harga lahan dan fasilitas.
Namun, biaya operasional tahunan seperti gaji pegawai, pemeliharaan kantor, dan pelayanan publik diyakini akan terkompensasi dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pelayanan publik yang lebih dekat akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, mempercepat perizinan usaha, dan memacu perkembangan UMKM serta pajak daerah,” jelasnya.
Ivan menilai manfaat ekonomi jangka panjang dari penambahan kecamatan cukup signifikan. Selain meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan, masyarakat juga diuntungkan karena menghemat waktu dan biaya untuk mengakses layanan.
Sebagai catatan strategis, ia mendorong pemerintah kota mengoptimalkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID) untuk menutup sebagian biaya pembentukan kecamatan. Pemekaran pun disarankan dilakukan secara bertahap agar beban APBD tidak terlalu berat.
“Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga penting bila ada penggabungan wilayah, agar pembagian aset, pajak, dan pelayanan publik bisa diatur dengan jelas,” pungkasnya.
Red