Pemkot Sukabumi Wajibkan Sosialisasi Sebelum Pemasangan Tiang Kabel Internet, Provider Tak Boleh Semena-mena
SUKABUMI, beritaekspos. com. -Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan aturan ketat terkait pemasangan tiang kabel internet. Setiap perusahaan penyedia layanan dilarang mendirikan tiang sembarangan tanpa prosedur resmi dan sosialisasi kepada warga.
Proses perizinan wajib melewati kajian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melalui Bidang Binamarga, terutama menyangkut pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija).
“Setelah ada rekomendasi teknis dari PUTR, barulah DPMPTSP dapat menerbitkan surat keputusan izin pemasangan. Tanpa rekomendasi itu, izin tidak mungkin keluar,” tegas Saefuloh, Jabatan Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Selasa (16/09/2025).
Ia menjelaskan, kewenangan Pemkot hanya sebatas izin pemasangan, sedangkan izin usaha telekomunikasi tetap berada di bawah kementerian terkait.
Saefuloh menekankan bahwa setiap perusahaan penyedia internet diwajibkan berkoordinasi dengan aparat setempat sebelum memulai pembangunan. Pihak RT, RW, hingga lurah harus dilibatkan, termasuk sosialisasi langsung kepada warga.
“Minimal ada pemberitahuan resmi ke RT/RW dan lurah. Jangan sampai masyarakat kaget atau merasa terganggu karena tidak tahu ada pembangunan. Pemasangan ini kan nantinya juga untuk kepentingan warga,” ujarnya.
Selain soal izin, Pemkot juga menaruh perhatian pada aspek estetika dan kerapian kota. Ke depan, direncanakan adanya tiang bersama yang bisa digunakan oleh seluruh provider, sehingga tidak ada lagi kesemrawutan akibat berdirinya banyak tiang dari perusahaan berbeda.
“Harapannya, pembangunan infrastruktur digital bisa berjalan lancar tanpa mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Saefuloh.
Reporter: Ronald Alexsander
