Iuran Wajib” HUT RI di Nagrak Tuai Sorotan: Siswa Sampai PNS Kena Tagih, Warga: Ini Bukan Gotong Royong!
SUKABUMI," BERITAEKSPOS.COM -
Menjelang HUT RI ke-80, Panitia Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) Kecamatan Nagrak mengeluarkan kebijakan iuran yang menyasar hampir semua lapisan masyarakat. Mulai dari siswa sekolah, tenaga honor, P3K, hingga PNS semua mendapat kewajiban membayar. Kebijakan ini langsung memicu polemik dan kritik keras dari warga.
Keputusan iuran ini diambil dalam rapat bersama unsur PGRI, K3S, pengawas, dan perwakilan lembaga pendidikan, dengan rincian. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp100.000
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Rp75.000. Tenaga Honor, Rp25.000
Lembaga/sekolah: Rp100.000. Per siswa Rp2.000.
Panitia beralasan, dana tersebut akan digunakan untuk lomba, dekorasi, dan berbagai kebutuhan teknis perayaan. Batas waktu pengumpulan ditetapkan pada 5 Agustus 2025.
Namun, keputusan itu langsung menimbulkan gelombang protes. NG, selaku warga RW 07 Desa Paweunang, menilai kebijakan ini bersifat memaksa dan tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan.
“Tidak semua orang punya uang. Ini terasa seperti dipaksa, padahal semangat kemerdekaan seharusnya lahir dari hati, bukan dari pungutan yang membebani,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Jumat (15/8/2025).
Kritik warga mengarah pada dua hal: beban ekonomi dan hilangnya nilai gotong royong yang sejati. Mereka khawatir iuran yang bersifat “wajib” ini justru memicu ketidaknyamanan sosial dan memperlebar jarak antara panitia dan masyarakat.
Meski menuai sorotan, panitia tetap berpegang pada keputusan rapat.
“Semua demi meriah dan suksesnya perayaan kemerdekaan,” kata salah satu anggota panitia singkat.
Perdebatan kini mengemuka, apakah ini wujud kebersamaan, atau sekadar beban terselubung di tengah semangat merdeka.
Reporter: Nald