Klaim BPJS Bisa Cair 3–7 Hari, Tapi Kenapa Klaim Ibu Ratna Tertunda, Ini Penjelasan BPJS Sukabumi
SUKABUMI," BERITAEKSPOS.COM – Banyak masyarakat berharap proses klaim BPJS Ketenagakerjaan berjalan cepat dan tanpa hambatan. Secara umum, BPJS menyebutkan bahwa pencairan klaim bisa dilakukan dalam waktu 3 hingga 7 hari kerja, asalkan semua dokumen lengkap dan valid.
Namun, tidak semua kasus berjalan mulus. Seperti yang terjadi pada klaim milik Ibu Ratna, salah satu peserta BPJS yang proses klaimnya harus tertunda karena membutuhkan verifikasi tambahan.
Hal ini dijelaskan oleh Yuni, selaku Manager BPJS Ketenagakerjaan Kota Sukabumi, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (16/7/2025).
“Kalau berkas masuk lengkap dan valid, pencairan bisa selesai dalam 3–7 hari kerja. Tapi tetap ada proses verifikasi yang wajib dilalui, dan ini bisa berbeda-beda tergantung kasusnya,” ujar Yuni.
Dalam kasus Ibu Ratna, ditemukan perbedaan antara lokasi pendaftaran dan domisili saat ini. Data kepesertaan tercatat berasal dari Tangerang, sementara pasien kini berdomisili dan menjalani perawatan di Sukabumi.
“Biasanya kalau tinggal di Sukabumi, datanya pun terdaftar di sini. Tapi Ibu Ratna terdaftar di luar daerah, sehingga kami perlu memastikan kembali kevalidan datanya,” jelas Yuni.
Perbedaan ini memicu perlunya proses konfirmasi pemindahan data kepesertaan, yang menjadi bagian penting dalam verifikasi sebelum klaim bisa dicairkan.
Yuni menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan dana negara disalurkan secara tepat dan sesuai aturan.
“Dana klaim ini berasal dari uang negara, jadi kami wajib memastikan bahwa penerimanya benar-benar berhak. Kalau memang layak, pasti kami bayarkan,” tegasnya.
Jika data dan dokumen dinyatakan tidak bermasalah, proses pencairan akan segera dilanjutkan. Namun, bila ada informasi yang belum sinkron, maka BPJS akan melakukan klarifikasi lanjutan, termasuk kepada keluarga pasien, pihak rumah sakit, bahkan kunjungan langsung ke lapangan jika diperlukan.
Untuk saat ini, pihak BPJS meminta keluarga bersabar. Mereka berjanji akan memberikan kabar terbaru mengenai hasil verifikasi paling lambat dalam tujuh hari ke depan.
“Tapi perlu saya tekankan, tujuh hari itu bukan berarti pembayaran pasti cair, ya. Yang dimaksud adalah kabar lanjutan tentang status klaimnya,” pungkas Yuni.
Reporter: Nald