Breaking News

Reklame Ilegal Dibongkar! Pemkot Sukabumi Serius Kejar PAD Demi Rakyat










SUKABUMI,beritaekspos.com - Pemerintah Kota Sukabumi mengambil langkah tegas menertibkan puluhan reklame ilegal yang marak berdiri tanpa izin. Operasi ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Instruksi Wali Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penertiban Reklame, sekaligus strategi konkret untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan dan kesejahteraan warga, Rabu 25 Juni 2025.

Langkah awal penertiban dimulai dengan pemetaan dan identifikasi titik-titik reklame di seluruh wilayah Kota Sukabumi. Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Kurnia Rahmandani, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan koordinasi lintas dinas.

“Kami bekerja sama dengan DPMPTSP, BPKD, dan Dinas PU. Setiap reklame wajib memenuhi empat syarat: PBG/IMB, izin tayang, pembayaran pajak, dan retribusi Rumija. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka statusnya ilegal,” tegas Kurnia, Rabu (25/6/2024).

Hasil di lapangan menunjukkan sejumlah reklame hanya memenuhi sebagian kewajiban. Untuk itu, tim memberi penanda khusus sesuai pelanggarannya. Reklame yang benar-benar tanpa izin dan tak membayar pajak langsung diberi tanda hitam sebagai sinyal tegas bahwa penindakan akan dilakukan.

“Ini bagian dari komitmen Pak Wali dalam membenahi sektor pajak daerah. PAD kita masih rendah. Kalau reklame terus dibiarkan tanpa kontribusi, jelas merugikan daerah,” lanjutnya.

Tak hanya menindak, Pemkot juga mengedukasi para pelaku usaha. Melalui forum resmi, para pemilik reklame diberikan pemahaman mengenai prosedur izin dan pentingnya kepatuhan pajak. Hasilnya nyata.

“Kami melihat lonjakan signifikan dalam penerimaan pajak reklame dibanding tahun sebelumnya. Artinya, pendekatan persuasif kami berhasil,” ujar Kurnia.

Penertiban menyasar seluruh wilayah dari jalan kota hingga jalan nasional. Dari total 29 titik reklame di jalan provinsi dan nasional, hanya dua titik yang memiliki izin lengkap. Sementara di ruas jalan kota, masih ada 57 titik yang sedang dalam proses penertiban administratif.

Penindakan ini bukan semata-mata penertiban, tetapi langkah nyata menaikkan PAD yang bermuara pada peningkatan layanan publik.

“Dengan PAD naik, APBD kita akan lebih kuat. Dampaknya bisa langsung dirasakan warga dari pembangunan infrastruktur sampai layanan sosial. Ini kerja bersama, dan kami mengajak masyarakat untuk mendukung,” pungkas Kurnia.

Reporter: Nald
BACA JUGA BERITA LAINNYA