Grebek Pengedar Obat Terlarang, Polres Sukabumi Kota Amankan 7000 Butir Pil Berbahaya
SUKABUMI-, beritaekspos.com – Upaya Polres Sukabumi Kota dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba dan obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial VTAKW (28) berhasil diamankan karena diduga menjadi pengedar obat keras terbatas tanpa izin, Minggu 11 Mei 2025.
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan berbahaya. Total sebanyak 7000 butir pil disita, terdiri dari 5000 butir Tramadol dan 2000 butir Hexymer. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kota Sukabumi.
“Tentunya Polres Sukabumi Kota tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba maupun obat berbahaya guna menciptakan masyarakat Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Tenda kepada awak media, Minggu (11/5/2025).
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan cara melaporkan segala bentuk penyalahgunaan kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat bisa menghubungi kami melalui call center 110 atau layanan Lapor Polisi SIAP MANGGA di nomor 0811654110,” pungkasnya.
Penulis:Nald