Breaking News

*Polsek Tamansari menerima Penitipan Motor Masyarakat yang akan melaksanakan Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H*





BOGOR, beritaekspos.com - 
Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tamansari Polres Bogor Polda Jawa Barat dimana Polsek Tamansari Melayani Masyarakat dnegan melaksanakan Penitipan Kendaraan bagi Masyarakat yang akan melaksanakan Mudik. 

Seperti yang dilakukan Kapolsek Tamansari Iptu Jajang dan Anggota saat menerima Masyarakat yang akan menitipkan Kendaraannya saat melaksanakan Mudik Merayakan Idul Fitri di Kampung halaman.Respon dari Masyarakat sangat positif,Mereka lebih merasa aman dari gangguan Pelaku Tindak Pidana menitipkan kendaraannya di Mapolsek daripada di rumah kosong yang di tinggalkan Mudik serta tidak di pungut biaya alias gratis.

Sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Tamansari Iptu Jajang dan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor ditekankan untuk selalu menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing. 

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Tamansari menyampaikan pesan kamtibmas, agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelaku kejahatan. 

Apabila mengetahui sesuatu hal yang mencurigakan atau kejadian menonjol, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.

“sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat” ucapnya.

Bapak Kapolres pun menegaskan bahwa di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, peran Bhabinkamtibmas sangat penting dalam memberikan pemahaman tentang bijak dalam menggunakan media sosial kepada masyarakat. Agar aktivitas media sosial tidak menimbulkan sebuah perkara hukum dikemudian hari. Selain itu memberikan himbauan juga agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi bohong atau hoax yang banyak diunggah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.

(Adit) 

BACA JUGA BERITA LAINNYA