Desa Rancabungur Kabupaten Bogor Melaksanakan RPJMD
BOGOR, beritaekspos.com -
Desa Rancabungur Kecamatan Rancabungur Kab Bogor melaksana kan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa. RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun sesuai dengan Visi misi Kepala Desa Terpilih dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Kepala Desa Rancabungur Kec Rancabungur Kab, Bogor Saepudin mengatakan RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan Desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Pemerintahan Desa Rancabungur mengadakan Musrenbang Desa Dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2023 s/d 2029. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Rancabungur dihadiri oleh Tim Pendamping Desa, Ketua BPD, Babinkantibmas, Babinsa, Perangkat Desa,tokoh masyarakat,Tokoh Agama,Unsur Perwakilan Kelompok Kelompok Masyarakat Dan Unsur LKD (PKK,RT,LPM,Karang taruna, Posyandu).
Hasil yang diperoleh adalah terwujudnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Dimana sebelumnya Tim Penyusun RPJM Desa telah melakukan Pengkajian Keadaan Desa dan Musyawarah Kelompok kelompok Masyarakat yang ada di Desa selanjutnya mengadakan rapat penyusunan rancangan RPJM Desa tersebut.
Masih menurut dia Setalah tahapan ini selesai akan di evaluasi Oleh Tim Kabupaten.Ketua Tim Penyusun RPJMDesa dan Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan.
Meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa," tandasnya.
Adit/Sepniko