Breaking News

Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota Berhasil Mengungkap Dan Mengamankan 6 Orang Pelaku TPPO




SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Kapolres Sukabumi kota AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam acara konferensi pers Jum'at 9/6. mengatakan,Polres Sukabumi kota telah membentuk Satgas TPPO dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di wilayah Hukum polres Sukabumi kota adapun Satgas tersebut terdiri 6 Subsatgas  

Pengungkapan Satgas TPPO Polres Kota Sukabumi atas perintah pimpinan tertinggi bapa Kapolri dan Bapa Kapolda dan langsung ditindaklanjuti oleh Polres Sukabumi kota. 

Saat ini Satgas TPPO Polres Sukabumi kota telah mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan jumlah pelaku sebanyak 6 orang pelaku, dengan jumlah yang dilaporkan Polisi sebanyak 3 laporan dengan korban sebanyak 8 orang.

Dari hasil penyelidikan, jumlah warga yang menjadi korban TPPO jaringan ini sebanyak delapan orang, masing-masing tiga orang berasal dari Lampung dan Kabupaten Sukabumi, Jabar, dan masing-masing satu korban dari Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.

Enam tersangka yang ditangkap adalah HA (52), LS (50), I (40), dan J (40) berperan sebagai pencari calon pekerja migran, sedangkan MF (22) dan DA (39) sebagai pengurus penampungan.

Modus operandi pelaku menjadikan ke 4 korban  sebagai pekerja sex komersial melalui aplikasi Mi chat  dengan bayaran Rp.250000.,ribu sampai dengan Rp .600000., ribu dan pelaku juga  menawari korban kerja di Cafe yg berlokasi di Bekasi dengan gaji sebesar Rp 500,000., ribu, namun setelah korban tertarik dan ikut ke Bekasi ternyata korban bukan bekerja di Cafe melainkan kerja di panti pijat plus-plus dengan tarif sekali pijat sebesar Rp. 600,000.,ribu dan upah hasil pijat korban tidak menerima upah sampai saat ini," ungkapnya.

Tentunya keberhasilan dalam pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini, tidak bisa hanya dikerjakan oleh satu pihak saja, namun dibutuhkan kontribusi dari semua pihak, Dengan semakin maraknya kasus TPPO di Kota Sukabumi maka komitmen yang kuat, implementasi, serta sinergi dan kerjasama yang baik dari kita semua menjadi sangat penting.

Lebih lanjut, AKBP.  Ari Setyawan Wibowo menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Sukabumi yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang, dapat langsung melaporkannya ke polres Sukabumi Kota. 

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp120 juta maksimal Rp600 juta.

Ditempat yang sama  Sandra Orang tuan korban (TPPO) tindak pidana perdagangan orang menjelaskan, awal nya korban  di ajak kerja di Cafe Daerah Bekasi dengan  di iming-imingi gajih per-hari  sebesar Rp 500 ribu, menurut nya  semua impormasi ini didapat dari teman Keponakan Korban TPPO.

Sandra juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Polres Sukabumi kota yg telah berhasil dan sigap untuk menangkap ke 6 orang pelaku TPPO, semoga  kedepannya tidak ada kejadian kembali korban berikutnya apalagi yg di bawah umur, walaupun saat itu keponakan saya sempat di bawa kabur selama 2 bulan,tapi Alhamdulillah saat ini keponakan saya  sudah berada dirumah dalam keadaan sehat wal,afiat,"pungkas Sandra. 

OIS
BACA JUGA BERITA LAINNYA