Breaking News

Kepala Kantor Cabang Pos Banyuresmi H. Agus Dudung Segera Menyaluran Dana Bantuan Program Sembako dan BLT- BBM TA 2022




GARUT, beritaekspos.com -  
Kepala Cabang Pos Kecamatan Banyuresmi H. Agus Dudung mengatakan pihak Kantor Pos akan segera menyalurkan bantuan dana bantuan program sembako dan BLT- BBM TA 2022 kesejumlah 8.043 KPM untuk tingkat Kecamatan Banyuresmi. Ungkapya saat ditemui awak Media bertempat di Kantor POS Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Jum'at, 09 September 2022.

Menurutnya, Alhamdulillah PT Pos Indonesia (Persero) ditunjuk kembali oleh Pemerintah Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk melakukan Pembayaran Dana Bantuan Program Sembako dan BLT BBM Tahun 2022 untuk masyarakat dengan kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kemensos RI. Ungkapnya 

"Program tersebut tertuang dalam lembar pengesahan pada tanggal, 06 September 2022 disusun oleh Manajer Financial Services Product Management (Imron Rusdi), Manajer Penjualan
Outlet (Adrian Kurniawan), Pj. Manajer Quality Assurance Product Management Sudarsono, Pj. Asisten Manajer Pospay (Achzin Munif) Disetujui, Kepala.Bidang Pembayaran dan SOP (Tri Aulad)" Ujarnya 

Lanjut Agus menjelaskan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima Dana sesuai danom dengan nominal Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) Dana tersebut sesuai instruksi untuk bantuan Bahan Bakar Minyak (BBM) Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) untuk dua bulan ( di bulan September - Oktober 2022), dan untuk program BPNT untuk Sembako di Bulan September 2022 Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) berupa uang tunai. Tandasnya 

Adapun tujuan mengenali bantuan tersebut untuk meringankan daya beli masyarakat disaat kenaikan harga BBM, maka dari itu Kami berharap terhadap Pemerintah Desa, dan Forkompincam di Kecamatan Banyuresmi dalam proses penyalurannya semuanya dapat berjalan dengan lancar, terutama untuk difasilitasi mengenai tempat lokasi penyaluran dana, di Aula Desa masing-masing. Harpanya 

Kami berharap penyaluran ini dapat dibantu oleh semua pihak, artinya dimaksimalkan secepatnya dengan target 14 hari kerja dapat selesai, karena untuk di ketahui bersama dan dapat dipahami, bagi penerima bantuan program sembako dan BLT- BBM TA 2022, tentunya ada lansia, ibu hamil, dan Desabiliatas. Insyaallah mulai hari Sabtu 10 September 2022, akan segera di saluran dibeberapa Desa secara bertahap sesuai kesipaan Desa masing-masing. Pungkasnya 

"Kutipan juknis penyaluran program BLT BBM dan program BPNT sembako"; jika KPM tidak memiliki KTP-el, maka KPM bisa membawa Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kartu Keluarga Asli. Jika Surat Pemberitahuan hilang, maka pada saat pembayaran harus membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk diserahkan ke Kantorpos dan Supervisor Pelayanan Outlet dan Opr. Cabang dapat mencetak ulang Surat Pemberitahuan.

Wilayah yang terkena PSBB, Lockdown, Bencana Alam dan kondisi lainnya yang mengakibatkan pembayaran tidak bisa dilakukan di lokasi KPM, maka Pembayaran ditunda, Pembayaran dilakukan di Kantorpos dan harus mengikuti protokol kesehatan, Pembayaran dilakukan di lokasi lain sesuai kesepakatan bersama atau dibuatkan jadual pembayaran dan harus mengikuti protokol kesehatan.

Jika KPM berhalangan hadir, maka juru bayar dapat menyerahkan kepada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dengan urutan sesuai derajat pada Kartu Keluarga (Istri kemudian anak) dengan menunjukan KTP-el yang bersangkutan dan Kartu Keluarga Asli. 

Seandainya anggota keluarga sesuai urutan dalam satu Kartu Keluarga belum memiliki KTP-el, maka dilengkapi dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh kelurahan/desa.

Jika KPM meninggal dunia, maka Juru Bayar dapat menyerahkan kepada ahli waris/anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dengan urutan sesuai derajat pada Kartu Keluarga (Istri kemudian anak) dengan menunjukan KTP-el yang bersangkutan dan
Kartu Keluarga Asli. 

Seandainya anggota keluarga sesuai urutan dalam satu Kartu Keluarga belum memiliki KTP-el, maka dilengkapi dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh kelurahan/Desa.

Jika KPM meninggal dunia hanya satu dalam daftar Kartu Keluarga maka dana
bantuan Program Sembako dan BLT BBM akan dikembalikan ke Kemensos RI. Jika KPM tidak melakukan pengambilan dengan alasan Meninggal Dunia Tunggal, Pindah, Menolak/Mampu, maka dana bantuan Program Sembako dan BLT BBM tidak dapat dibayarkan dan akan dikembalikan ke Kemensos untuk digantikan oleh KPM baru.

Apabila pembayaran dana bantuan Program Sembako dan BLT BBM terjadi
penundaan akibat Cuaca Ektrem, maka Dinsos/Pemda membuat Surat Penundaan yang dilampirkan peneguhan dari BMKG. Apabila KPM tidak memiliki nomor handphone, maka dapat diisi nomor handphone istri atau anaknya dalam satu Kartu Keluarga.

Apabila KPM menolak menerima Dana Bantuan Program Sembako dan BLT BBM, maka dapat dilaporkan ke Kemensos RI/Dinsos dengan membuat Berita Acara. Jika ada warga yang protes karena tidak menerima Dana Bantuan Program Sembako dan BLT BBM, maka warga diminta untuk melaporkan ke aparat Desa/Kelurahan Kecamatan/Dinas Sosial setempat.

Username dan password aplikasi tidak diperkenankan di berikan kepada orang lain, untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan, serta menjadi tanggungjawab pemilik user. Jika NIK KPM pada KTP-el berbeda dengan Danom dan Surat Pemberitahuan, tetapi Nama dan Alamat KPM sama maka dapat dibayarkan PT POS INDONESIA (PERSERO).

Jurnalis : (Beni)

BACA JUGA BERITA LAINNYA