Home
/
Pendidikan
/
Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Hukum Universitas Borobudur Jakarta Adakan Penyuluhan Hukum Dengan Masyarakat
Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Hukum Universitas Borobudur Jakarta Adakan Penyuluhan Hukum Dengan Masyarakat
KARAWANG, beritaekspos.com - Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Borobudur Jakarta kembali menggelar Penyuluhan Hukum , Pelaksanaan Tridharma, Pengabdian Kepada Masyarakat dengan Tema "Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Rangka Menciptakan Budaya Hukum ", bertempat di pelataran SMK Indonesia Mas 1 (Domas) , Dusun Cipancuh, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Rabu, 10 Agustus 2022.
Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.
Acara penyuluhan hukum untuk masyarakat Kecamatan Cilamaya Wetan ini dihadiri oleh Camat Cilamaya Wetan Basuki Rahmat, SE., Kades Tegalwaru Hj. Euis Herawati, Perwakilan Polsek Cilamaya dan Koramil Cilamaya 0408, Perwakilan Pemdes Kecamatan Cilamaya Wetan, Mulyadi Rusmianto.SE.MS.i. Ketua Dewan Pembina Yayasan Wira Perbangsa, serta tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Borobudur Jakarta dihadiri oleh Dr. Azis Budianto, SH, MS (Ketua Program Studi Magister Hukum) serta Dr. Megawati Barthos, SH, MM (Dekan Fakultas Hukum), Ketua LPPM Universitas Borobudur Dr. Evi Syafrida Nasution, S.Psi., M.Psi.Psikolog. Dr. K. MS. Herman, SH, MH, M.Si dan Dr. Darwati, SH, MM, Pemaparan materi dan narasumber.
Dalam sambutan nya Moderator: Dr. Azis Budianto, SH, MS (Ketua Program Studi Magister Hukum) menyampaikan, alasan mengapa masyarakat perlu sadar hukum, karena setiap negara mempunyai aturan hukum. Hal itu tentu berlaku tanpa terkecuali terhadap Indonesia. Akan tetapi masalahnya tidak semua orang mempunyai pengetahuan hukum.
Menurut Dr. Azis Budianto , indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Karena Nilai-nilai luhur itu berasal dari berbagai sumber seperti, agama, budaya, Sosial, serta pengalaman hidup bangsa Indonesia. Permasalahan Penegakan hukum (Law Enforcement) senantiasa menjadi persoalan menarik banyak pihak.
Terutama karena adanya ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan atau Das Sollen, dengan aspek penerapan hukum dalam kenyataan atau Das Sein. Bilamana ketimpangan interaksi terus berlangsung, maka penegakan hukum pada umumnya kurang dapat mencerminkan wujud keadilan yang dicita-citakan."Ungkap Dr. Azis Budianto.
(Red)
BACA JUGA BERITA LAINNYA
Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Hukum Universitas Borobudur Jakarta Adakan Penyuluhan Hukum Dengan Masyarakat
Reviewed by beritaekspos.com
on
Agustus 10, 2022
Rating: 5
