Breaking News

Bapas Garut Berinovasi “SIBAGEUR”




GARUT, beritaekspos.com - Plt. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut (Bapas Garut), Rd. Achmad Zaki, AMd.IP.,SH.,M.Si dalam 4 (empat) bulan masa kepemimpinannya, telah berhasil menciptakan inovasi dalam kegiatan pembimbingan melalui pembuatan kerupuk yang dilaksanakan oleh Klien Pemasyarakatan yang merupakan mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani program reintegrasi. 


Kegiatan yang dilakukan adalah memproduksi kerupuk dengan label SIBAGEUR yaitu Hasil Bimbingan Bapas Garut - Enterpreneur. Tujuan utama pembimbingan ini agar klien pemasyarakatan memiliki penghasilan guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari. 

Kegiatan pembimbingan ini dilaksanakan di rumah Dinas Kepala Bapas Garut yang bertempat di Jalan KH. Hasan Arief, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Selasa 30 Agustus 2022.

Zaki mengatakan salah satu fungsi Bapas adalah memberikan rekomendasi untuk program reintegrasi klien pemasyarakatan, untuk bagaimana mereka dapat diterima kembali di dalam kehidupan bermasyarakat dan menjadi manusia seutuhnya. 

Ia juga memberikan ilustrasi dari sebuah kelapa, dikupas, diambil dagingnya, hingga berakhir menjadi air santan, untuk berusaha mengembalikan arti kelapa itu sendiri merupakan proses yang tidak mudah. 

"Klien pemasyarakatan yang telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan merupakan WBP yang telah mendapatkan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian, meski demikian stigmasisasi dari masyarakat masih menjadi bayang-bayang yang memberikan kesulitan tersendiri bagi mereka untuk dapat diterima ditengah masyarakat.

Tentunya Bapas sebagai unit pelaksana teknis yang melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, perlu mencari solusi sebagai inovasi untuk mencarikan peluang usaha bagi mereka." Imbuhnya. 

Dengan keterbatasan yang ada, kegiatan pembimbingan produksi kerupuk yang baru berjalan 2 (dua) bulan ini untuk sementara dijalankan oleh 1 (satu) orang klien pemasyarakatan.

Dalam proses pemulihannya, yang bersangkutan juga melaksanakan dengan penuh antusias karena bertekad untuk mengubah kehidupannya, memiliki pekerjaan yang baik hingga dapat menafkahi keluarganya. 

Kegiatan produksi kerupuk dilaksanakan setiap hari. Adapun pendistribusian dan penjualan kerupuk hasil produksi tersebut saat ini telah diterima oleh beberapa kios di pasar Ciawitali, Kabupaten Garut. 

Anggaran dari pemerintah untuk kegiatan pembimbingan kepribadian dan pembimbingan kemandirian memang ada dan telah selesai dilaksanakan. Mengingat keterbatasan tersebut, modal produksi kerupuk dilaksanakan secara swadaya dari petugas Bapas.

"Kami berharap klien pemasyarakatan perlu diperhatikan oleh seluruh elemen masyarakat, baik unsur Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah lainnya, para Agnia, maupun para pengusaha, karena bagaimanapun juga klien pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan Pasal 27 UUD RI Tahun 1945" Tandasnya 

Yang dikhawatirkan adalah kemungkinan adanya pemikiran klien sebagai mantan WBP bahwa dirinya tidak diterima masyarakat, sulit melamar dan mendapatkan pekerjaan, kemudian mereka kembali melakukan pelanggaran ataupun kriminal, apabila mereka tidak diperhatikan.

Besar harapan kami Pemerintah berperan bersama semua unsur yang ada untuk dapat memperhatikan kehidupan klien pemasyarakatan ini agar mereka mendapatkan penghasilan yang halal dari pekerjaannya untuk menafkahi keluarganya. Salah satunya melalui kegiatan pembimbingan produksi kerupuk ini, ataupun dengan cara diberikan bantuan sebuah roda supaya bisa berjualan, sebagai contoh nyata.

Begitu mulia, apabila semua pihak ikut terlibat dalam penanganan dan membantu klien pemasyarakatan untuk diberdayakan, serta dapat diterima masyarakat, untuk dipulihkan kembali baik hubungan sosial maupun emosional dengan sesama masyarakat.

Jurnalis : (Beni)

BACA JUGA BERITA LAINNYA