Breaking News

Polres Sukabumi Kota Bersama Polsek Citamiang Berhasil Menciduk Pelaku Pengeroyokan




SUKABUMI, beritaekspos.com - Polres kota Sukabumi, bersama Polsek Citamiang, Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dan penganiayaan.

Polsek Citamiang bersama Polres Sukabumi Kota, berhasil menciduk pelaku berinisial DA (25) yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban S (35) di Jalan Cijangkar, Gang Karya Bakti, RT02 RW03, Kelurahan Nanggeleng. Infomasi yang dihimpun, dua orang tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja, mengatakan, Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/43 /VI/2022/SPKT/Polsek Citamiang/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar, tanggal 11 Juni 2021, tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban yang terjadi pada Jumat (10/6/2022), sekitar pukul 22.00 WIB,"terangnya kepada beritaekspos.com Selasa 21/06/2022.

 "DA berhasil diamankan anggotanya di salah satu perumahan di Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka.

"Ya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," ujar Arif.

Arif menjelaskan, kronologis awal kejadian itu para pelaku melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara bersama - sama, memukul dan menampar wajah korban dengan menggunakan tangan kosong, sehingga korban mengalami luka memar di bagian kepala dan luka di bagian kaki dan tangan,"jelasnya.

"Akibat mendapatkan luka memar, korban dirujuk ke RSUD R Syamsudin SH untuk mendapatkan penanganan medis,"katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun dan Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,"tutupnya.


 Ronald

BACA JUGA BERITA LAINNYA