Breaking News

Kapolres pimpin langsung, Operasi Lodayal libas abis, bagi pengendara tidak dilengkapi Surat Surat




SUKABUMI, beritaekspos.com -  
Polres Kota Sukabumi Tekan Angka Kejahatan, Intensifkan Operasi Libas Lodaya disetiap wilayah jalan Sukabumi.

Jajaran Polres Sukabumi Kota tengah intens menekan angka kejahatan jalanan, mulai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan juga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang kerap disingkat C3.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, memaparkan, memimpin langsung Operasi Libas Lodaya 2022 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan patroli rutin yang dilakukan pada setiap jajaran polsek - polsek di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota,"ujarnya kepada beritaekspos.com Minggu 29/05/2022.

"Pada Operasi Libas Lodaya 2022 ini, kami Polres Sukabumi Kota melakukan tindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat,"ujarnya

Lanjutnya, kegiatan Operasi Libas Lodaya 2022 ini dimaksudkan untuk menekan aktifitas dan meminimalisir aksi geng bermotor, yang kerap melakukan kejahatan dijalanan.

"Ini merupakan antisipasi tindak pidana C3 yang diakibatkan geng motor. Dalam kegiatan ini juga, kami melakukan kegiatan di dua titik, yakni razia kendaraan di Jalan Ahmad Yani dan di depan Terminal Jalur Lingkar Sukabumi,"paparnya. 

Masih menurut Zainal, berdasarkan hasil kegiatan yang dilaksanakan, dirinya berhasil menindak ratusan pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi surat - surat berkendara.

"Sebanyak 220 pelanggar berhasil kami tindak dengan sanksi penilangan, dan sebanyak 95 kendaraan bermotor terpaksa diamankan karena pengendara tidak dapat menunjukan surat bukti kepemilikan kendaraan yang sah,"tegasnya.

Tak lupa pula dirinya berpesan kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, untuk senantiasa mengikuti peraturan dalam berkendara. Lengkapi surat-surat berkendara, dan utamakan keselamatan dalam berlalu lintas.

"Kami sampaikan kepada masyarakat, ketentuan aturan lalu lintas itu berlaku pada pagi, siang maupun malam hari. Diharapkan masyarakat yang beraktifitas menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat agar mentaati peraturan yang ada.

Terutama bagi pengguna roda dua yang berboncengan agar memakai helm dan membawa kelengkapan surat kendaraan Sim dan STNK dan juga bagi masyarakat yang menggunakan knalpot bising atau brong agar segera diganti, karena ini menjadi sasaran dalam prioritas kami untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas yang ada,"tutupnya.

(Ronald)
BACA JUGA BERITA LAINNYA