Breaking News

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Berhasil Tangkap 12 Orang Pengedar Sabu 3 Kg Lebih





SUKABUMI, beritaekspos.com - 
Satuan Polres Kota Sukabumi Reserse Narkoba tangkap 12 Orang, pengedar, sabu seberat 3.102,05 gra, atau 3kg lebih, kemudian obat berbahaya berjenis tramadol sebanyak 369 butir, jenis heximer sebanyak 4.088 butir, kemudian Dextro sebanyak 560 butir dan trihex sebanyak 650 butir.

Kapolres sukabumi kota AKBP Sy Zainal Abidin, mengatakan,  berhasil mengungkap 9 kasus perkara ,dan berhasil mengamankan 12 Orang tersangka ,baik itu penyalahgunaan Narkotika maupun obat-obatan berbahaya,"bebernya kepada beritaekspos.comSelasa  01/03/2022.

Dari 9 kasus ini, ada 1 kasus yang cukup menonjol yang bahkan sangat menonjol pengungkapan nya, terkait dengan barang bukti yamg barhasil di amankan oleh sat narkoba ,dimana dari 1 kasus tersebut barang bukti yang di amankan sebanyak 3kg,"terang Zainal.

Untuk kronologis nya, sekitar tanggal 16 februari 2022 satnarkoba menerima informasi dari masyarakat, kemudian melakukan lidik dari hasil penyelidikan tersebut kemudian berhasil mengamankan HR dan IK di wilayah lembursitu, dengan barang bukti yang berhasil di amankan seberat 4,5 gram.

Dari situ kemudian satnarkoba melakukan pemgembangan, penyelidikan lebih mendalam lagi  menggali dari para tersangka ini kemudian di lakukan penggeledahan, di sekitar lokasi di wilayah lembursitu juga ,maka kemudian berhasil mengamankan barang bukti seberat 3 kg yang di temukan di bawah kandang ayam," jelasnya.

"Pengembangan ini tidak berhenti sampai di situ,satnarkoba masih menelusuri keterlibatan dari pihak -pihak lainnya ,karena berdasarkan informasi dari pihak tersangka bahwa ini merupakan jaringan antar provinsi, pengiriman barang nya dan  kemudian berhasil mengamankan 1 lagi pelaku inisial nya DJ,di wilayah Kabupaten Bandung.

Secara umum hasil pengungkapan selama bulan februari, dari barang bukti yang berhasil di amankan yaitu sabu seberat 3.102,05 gram atau 3kg lebih ,kemudian obat berbahaya berjenis tramadol sebanyak 369 butir, jenis heximer sebanyak 4.088 butir, kemudian Dextro sebanyak 560 butir dan trihex sebanyak 650 butir.

Pasal yang di terapkan terhadap para pelaku yaitu pasal 111,112,114 undang -undang no 35 tahun 2009,tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai dengan seumur hidup, kemudian pasal 62 undang -undang no 5, tahun 97  tentang psikotoprika ,dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 196 serta 197 undang -undang no 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Hasil dari pemeriksaan penyidik terhadap para pelaku ,bahwa mereka ini merupakan Residivis yang keluar dari sebuah lapas yamg sama, kalau di rupiah kan nominal  nya kurang lebih sekitar Rp.4 milyar.

Dari barang bukti yang di amankan ini, kalau  ini bisa terlaksana beredar di lapangan,  kita sudah bisa menyelamat kan kurang lebih 10 ribu orang  dari pengguna ini.

Kalau mereka mengedarkan bagi siapa saja yang membutuhkan, tapi rencana untuk barang bukti seberat 3kg ini, akan di edarkan di luar kota jadi di sini sifatnya hanya transit saja.

Barang tersebut dari Jakarta di bawa ke sukabumi dan rencana akan di teruskan ke Bandung .kalau dari keterangan yang kami dalami dari para tersangka bahwa mereka sudah Residivis, mereka bertemu di LP, yang sama untuk kemudian menjalankan atau melaksanan aksi ini ,artinya sudah bukan pemain baru lagi 3 orang ini, sedangkan yang 1 sindikat," tuturnya.
 
(Ronald/Ois)
BACA JUGA BERITA LAINNYA