Satreskrim Polres Sukabumi Kota Beluk 4 Tersangka Kasus Curanmor 16 Unit R.2
SUKABUMI, beritaekspos.com -
Satuan Reskrim Polres Kota Sukabumi, bekuk 4 terasangka, pemberatan pencurian sepeda motor 16 unit, diwilayah hukum polres kota.
Kapolres kota Sukabumi Zainal Sy Abidin mengatakan, terkait pengungkapan tindak pidana Curanmor, selama operasi jaran lodaya 2022 yang berlangsung selama kurang lebih 10 hari, mulai dari tanggal 17 sampai dengan tanggal 26 februari 2022,"terangnya kepada beritaekspos.com Selasa 01/03/2022.
Dari pelaksanaan kegiatan pada siang hari ini, bahwa kami telah berhasil mengungkap 3 laporan polisi yang mana laporan tersebut sesuai dengan TKP nya, terjadi di lembursitu, kemudian di Sukalarang dan Gunung Puyuh,"tegasnya.
Adapun dari laporan 3, Polisi tersebut, berhasil mengamankan 1 pelaku yang menjadi TO operasi Jaran ini, dengan inisial "LI" kemudian 4 pelaku non TO dari operasi jaran ini dengan inisial"MR "alias K alias A, kemudian" AR" alias O, kemudian"R" alias Y, serta "RS" alias G,"paparnya.
Lebih lanjut, Zainal menambahkan , Dari hasil pemeriksaan kami dari para tersangka ini, maka kemudian mereka melakukan kegiatan nya, melaksanakan tindak pidana ini, dengan cara merusak kunci kontak dengan menukar kunci palsu atau leter T baru kemudian mengambil kendaraan bermotor milik korban.
"Adapun barang bukti yang dapat kami amankan selama operasi jaran ini sebanyak 16 unit sepeda motor berbagai merek, kemudian 2 buah kunci kontak asli, kemudian 1 buah gagang kunci leter T, kemudian 1 mata kunci leter T juga astak, kemudian 1 pembuka tutup kunci kontak, dan yang terakhir adalah 3 potong baju.
Terhadap para tersangka ini menurut Zaenal, di kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara, pasal yang di persangka kan adalah pencurian dengan pemberatan, dan saat ini semua tersangka di amankan di polres sukabumi kota, dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,"jelasnya.
Masih menurut Zainal, Rata-rata mereka melakukan pemetikan atau pengambilan pencurian kendaraan bermotor ini di wilayah hukum sukabumi kota, kemudian di lempar nya di luar kota sukabumi, mereka rata-rata melakukan penggambaran terlebih dahulu terhadap TKP, jadi mereka berkeliling dulu melihat situasi yang ada, jika memungkinkan di halaman parkir itu kemudian di lancarkan modus operandi nya termasuk juga di halaman rumah.
Dari kelima tersangka yang dapat kami amankan, semuanya Residivis kecuali satu RS berdasar pengakuan yang bersangkutan kasus yang sama. kalau pengakuan mereka baru beberapa bulan ini, tapi kami yakin dengan keterampilan dan adanya barang bukti yang dapat kami amankan, mereka sudah lama melakukan tindak pidana ini,"pungkasnya.
Kalau kemudian situasi memungkinkan, tindak pidana ini bisa di lakukan pengambilan kendaraan bermotor itu roda 2 hanya bisa di lakukan beberapa detik saja di lihat dari situasi yang ada.
Tergantung kondisi tergantung tahun nya, maka kemudian pada siang hari ini kami menyampaikan pada masyarakat, yang pertama untuk bisa menambahkan sistem keamanan di sepeda motor kendaraan nyaasing -masing.
" Bagi warga masyarakat yang kehilangan sepeda motor nya, bisa mendatangi Satreskrim polres sukabumi kota untuk kemudian membawa bukti kepemilikan yang sah, untuk kemudian mengecek barangkali dari 16 unit yang dapat kami amankan, terdapat unit yang di miliki oleh pihak korban tersebut,"tuturnya.
(Ronald)