Breaking News

Petani Tenjojaya Mengamuk Minta Ganti Rugi Lahan Pertaniannya Di Rusak Oknum PT. Bogorindo Cemerlang



SUKABUMI, beritaekspos.com -
Buntut dari kurang tegasnya Pemerintah Desa (PEMDES) dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat menimbulkan keresahan terhadap masyarakat dan petani Tenjojaya yang selama ini merasa didzolimi oleh Pihak PT. Bogorindo Cemerlang yang merasa memiliki dan berkuasa atas Ex. HGU PT. Tenjojaya,

sedangkan selama ini masyarakat petani Tenjojaya menggarap dan memanfaatkan lahan terlantar  Ex. HGU PT. Tenjojaya sesuai surat rekomondasi Bupati Bapak Sukmawijaya Nomor : 390/303-Tapem perihal rekomondasi perpanjangan HGU PT. Tenjojaya dan masyarakat tetap melanjutkan menggarap tanah garapan Ex. HGU PT. Tenjojaya sampai saat ini yang telah menjadi sitaan oleh  Kejaksaan Tinggi jawa barat berdasarkan penetapan pengadilan tipikor Bandung nomor : 18/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN. BDG Tanggal 04 Maret 2016.

Buntut keresahan masyarakat terbukti dan memancing marahnya warga petani Tenjojaya dengan adanya kerusakan yang disebabkan adanya penebangan pohon karet oleh PT. Bogorindo Cemerlang dilahan Ex. HGU PT. Tenjojaya  dan  menimbukan kerugian gagal panen karena tanaman saudara Koan masyarakat Tenjojaya rusak, kejadian rusaknya tanaman tersebut diketahui pada hari senin tanggal 18 Oktober 2021. 


Sementara terkait rusaknya tanaman masyarakat petani, pihak PT. Bogorindo Cemerlang, bersedia akan mengganti kerusakan tanaman para petani, pernyataan tersebut disampaikan saudara Ikbal selaku perwakilan dari pihak PT. Bogorindo Cemerlang setelah mengadakan musyawarah dengan PEMDES, POLSEK serta masyarakat petani di desa kantor Desa Tenjojaya, selasa 19/10/2021.

“Terkait tuntutan masyarakat petani kami akan ganti rugi, kemudian terkait penghentian aktifitas menurut saya pribadi itu tidak ada wewenang dari kepala desa tetapi biarlah pimpinan kami yang memutuskan” jelasnya.

Sementara Kepala Desa Tenjojaya Jamaludin,menyikapi  laporan dari masyarakat petani Tenjojaya mengatakan, kami akan membuat surat  secepatnya kepada pihak PT. Bogorindo Cemerlang dan PT. Eden Farm untuk menghentikan kegiatan penebangan pohon karet dan penanaman cabe hingga situasi benar-benar kondusif.
 karena kami menimbang kenyamanan dan keamanan masyarakat dan lingkungan kami,ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Mafia Tanah Lembaga Aliansi Indonesia divisi Komando Garuda Sakti (KGS) Kabupaten Sukabumi Bapak Dodo Irawan mengatakan Aparat Penegak Hukum (APH) kurang tegas dalam penanganan Ex. HGU PT.Tenjojaya sehingga meresahkan dan memancing emosi masyarakat.

 “Ada apa sih dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) kok masyarakat seolah di adu domba padahal masyarakat mengharapkan kejelasan status lahan sitaan Kejaksaan yang selama ini mereka garap untuk kehidupan masyarakat. Tetapi, PT. Bogorindo Cemerlang selama ini merasa punya hak,” ucap Dodo Irawan
.

Hal senada di ungkapan oleh Ketua Forum Petani Arindi ada kecurigaan terhadap pihak kejaksaan tidak ada tindakan seolah adanya pembiaran pengrusakan dilahan sitaan kejaksaan yang sepenuh menjadi tanggung jawab kejaksaan. 

“saya heran dengan Kejari Cibadak terkait lahan sitaan kejaksaan yang menjadi tanggung jawabnya untuk mengamankan sitaannya justru seolah adanya pembiaran padahal dari pihak kami sebagai masyarakat no selalu proaktif untuk pelaporan setiap ada kejadian di lahan sitaan kejaksaan,” pungkas Arindi ketua Forum petani.

OTO/YOSEP
BACA JUGA BERITA LAINNYA