Breaking News

Kepala Desa Cicukang Angkat Bicara. Soal Diduga Ada Staf Desa Pungli Bansos.





SUKABUMI, beritaekspos.com -
Bantuan sosial (bansos) yang pemerintah gelontorkan kepada masyarakat dimasa pandemi covid 19 ini sangat membantu terhadap masyarakat yang terdampak covid 19 dan PPKM.

Pemerintah sudah menegaskan, setidaknya dua pasal undang undang hukum pidana dapat dikenakan pada pelaku pungutan liar(pungli) yaitu pasal 368,dan pasal 423 dengan ancaman hukuman nya enam tahun sampai sembilan tahun.Tetapi masih saja ada yang nakal, seperti yang terjadi di Desa Cicukang Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi.

Masyarakat desa cicukang penerima bansos inisial E, perempuan menuturkan, saya mendapat bantuan yang 600 ribu dua kali, pertama saya ambil ke Purabaya setelah uang tersebut saya terima Kepala Dusun 04 Desa Cicukang Kecamatan Purabaya inisial H, laki laki,,meminta uang kepada saya senilai 100.000.(seratus ribu rupiah) dan yang kedua kali sekitar sebulan yang lalu saya menerima lagi bansos tersebut 600.000(enam ratus ribu rupiah) yang saya ambil di sekolah yang ada di kampung Cibungur desa cicukang. dan Kadus inisial H itu memita lagi senilai 100.000(seratus ribu rupiah) serta tidak menjelaskan uang Seratus ribu itu untuk katanya Rabu 01/09/21

Ditempat yang sama, penerima bansos inisial C, perempuan mengatakan, saya menerima 600.000(enam ratus ribu rupiah) yang saya ambil di sekolah kampung Cibungur desa cicukang,dan disaat itu juga kepala dusun(Kadus) inisial H meminta uang 100.000(seratus ribu rupiah) kepada saya dan saya kasih,tetapi tidak jelas uang itu untuk apa,,,tuturnya.

Saat ditemui ditempat yang berbeda kepala dusun(Kadus) inisial H mengakui perbuatan nya, dan tidak menjelaskan uang hasil pungutan itu untuk apa. 
 
Saat ditemui dikediaman nya,,
Kepala Desa Cicukang Mumu muman mantereja angkat bicara ia menegaskan.
Saya selaku kepala desa cicukang sudah menegaskan kepada seluruh staf desa dari mulai sekretaris sampai kepala dusun dan lembaga masyarakat desa(LMD) dan BPD.
Tidak boleh ada potongan atau pungutan berapapun nilainya kepada masyarakat penerima bantuan sosial itu,,baik dari Kemensos atau dari BLT desa,,dan apa bila terjadi dugaan pungutan itu,kalau dilakukan oleh staf desa,maka saya selaku kepala desa menegaskan ,konsekwensinya diterima sendiri dan segera mengundurkan diri dari jabatan nya,,pungkas kades Mumu muman mantereja.

(Oto/yosep)

BACA JUGA BERITA LAINNYA