Breaking News

Pemerintah Kabupaten Garut Siapkan Bansos Dari APBD




GARUT, beritaekspos.com - 
Bupati Garut, Rudy Gunawan mengikuti Rapat Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta secara virtual melalui aplikasi zoom meeting di Gedung Command Center, Komplek Pemda Garut, Rabu 21/7/2021.

Mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Bupati Garut mengungkapkan bahwa saat ini Kabupaten Garut berada dalam kategori level 3 penyebaran Covid-19. Ungkapnya

Selanjutnya Berpedoman pada indikator penyesuaian upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Beliau menuturkan pihaknya akan memberikan bantuan sosial antara 200-250 ribu rupiah per keluarga melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) bagi masyarakat yang terdampak kondisi perekonomiannya saat masa PPKM Darurat. Ujarnya

Atara lain seperti; PKL, kusir delman, tukang becak dan masyarakat terdampak lain. “Yang terdampak sekarang ini ada PKL, kusir delman, tukang becak itu ada KTP dan Kartu Keluarga itu diinikan (didaftarkan) kita dari APBD akan mengeluarkan bantuan sosial, antara Rp. 200.000, - Rp. 250.000, perkeluarga, bisa diselesaikan hari ini dan hari jum’at terakhir,” Ujarnya

Sementara itu, hasil evaluasi PPKM Darurat yang sudah dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, Bupati Garut menyebutkan bahwa Kabupaten Garut merupakan daerah yang memiliki penurunan kasus Covid-19 terbanyak dari 10 Kabupaten.

Sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia, tambah Rudy, PPKM Darurat sendiri akan diperpanjang sampai 25 Juli mendatang. “(PPKM diperpanjang) sampai hari minggu saja, kalau kita sudah berhasil ya kita ada pelonggaran-pelonggaran" Pungkasnya

(Beni)
BACA JUGA BERITA LAINNYA