Breaking News

Mantap, Setengah Gaji Mantan Suami Berstatus PNS Hak Istri Bila Cerai" Merevisi PP Nomor 10 Tahun1983" Menerbitkan PP Nomor 45 tahun 1990






Sukabumi, beritaekspos.com,-
Kaum hawa (wanita), bila bersuamikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sama dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) khusunya di wilayah Sukabumi dan umumnya di Indonesia  bila mana terjadi perceraiyan, maka setengah dari gaji mantan suami yang berstatus PNS aktip Hak mutlak mantan istri.senin.( 25/07/2021)

Dengan adanya Peraturan Pemerintah baru - baru ini merevisi PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, dengan menerbitkan PP Nomor 45 tahun 1990.

Di dalam PP yang tertuang di atas tersebut diatur soal hak istri yang diceraikan suami PNS, di mana para mantan istri masih diperbolehkan menuntut setengah dari gaji mantan suaminya yang masih berstatus Aparatur Sipil Negeri (ASN) atau Pegawai  Negeri Sipil (PNS) aktip.

Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983, “Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.”

Namun, pasal 8 ini juga mengatur prosedur cerai, yakni dalam ayat (5), Apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan mantan suaminya.


Selain itu, meski istri juga berstatus ASN/ PNS, maka suami yang menceraikan istrinya tetap wajib memberikan sebagian gajinya kepada mantan istri.

Akan tetapi, hak istri atas gaji mantan suami tidak dapat diberikan apabila perceraian terjadi lantaran istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT terhadap suami, dan istri meninggalkan suami tanpa izin dua tahun berturut-turut.

Berikut ini adalah alasan-alasan ASN sama dengan Sebutan PNS boleh bercerai sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983:

Dengan demikian, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami dapat terpenuhi, apabila gugatan cerai berasal dari pihak suami yang berstatus ASN/PNS aktip.

Hak memperoleh setengah gaji untuk istri yang diceraikan turut mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan. Sedangkan jika telah memiliki anak, maka gaji suami ASN/PNS dibagi tiga, yakni sepertiga untuk suami, sepertiga anak, dan sepertiga sisanya untuk mantan istri.

 tapi ada yang harus diperhatikan serta diingat pula oleh para kaum Hawa (wanita) khususnya di wilayah Sukabumi yang bersuamikan PNS, hak memperoleh gaji mantan suami otomatis hilang, apabila mantan istri di kemudian hari menikah lagi. Seperti yang tertuang di pasal 8 ayat (7).

Demikian halnya dengan mantan istri PNS, jika yang bersangkutan menikah lagi, maka haknya atas sebagian gaji dari mantan suaminya akan terhapus terhitung sejak ia menikah lagi. 

(wan.skj)
BACA JUGA BERITA LAINNYA