Breaking News

Kapolsek Banyuresmi Polres Garut, Menutup Kembali Pedagang Non Esensial di Masa PPKM Darurat Covid-19.





GARUT, beritaekspos.com - 
Kapolsek Banyuresmi Polres Garut Kompol Supian, BJ, SH Bersama team satgas penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan Banyuresmi, kembali menutup pedagang sektor non esensial dimasa PPKM Darurat Covid-19. Bertempat di pasar Baraya Desa Banyuresmi Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Kamis, 15 Juli 2021. Pukul 08.00 WIB.

Turut hadir dalam pelaksanaan tugas PPKM Darurat; Kapolsek Banyuresmi Kompol Supian.BJ,SH (Wakil ketua I) beserta 10 (Sepuluh) Anggota, Danramil 1110/Banyuresmi Kapten Inf Enjang Santana (Wakil ketua 1) beserta 10 (Sepuluh) Anggota. Sekmat Dudi Suryadi STP, M. Si beserta 4 Anggota Satpol-PP, berjumlah seluruhnya 27 Personil.

Kapolsek Banyuresmi Kompol Sopian, BJ. SH menjelaskan, "Pelaksanaan tugas masa PPKM Darurat memiki sasaran atau cara bertindak yaitu, melaksanaan patroli dan monitoring serta penegakan hukum sesuai Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, dengan sasaran sarana umum, obyek wisata, mini market, rumah makan, toko, swalayan, pasar, kios, dan kaki lima" Ungkapnya.

Selain itu penyampaian, "Surat Instruksi Bupati Garut Nomor 844.2/2213-dinkes/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat 19 mulai tanggal 03 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, kepada pemilik kios dan toko di Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut agar sektor non esensial dan objek wisata tutup total. Ujaranya

Sasaran penutupan sektor non esensia di sepanjang jalan KH. Hasan Arief Kecamatan Banyuresmi Garut antara lain; toko baju edelwis colection, kios baju, kios electronik, dan studio foto abadi, sedangkan untuk sektor esensial dan kartikal tutup maksimal pukul 20.00 WIB. Tandasnya

"Sektor esensial (lingkungan usaha yang perlu sekali atau mendasar) dan kritikal (lingkungan usaha yang paling penting) tutup maksimal pukul 20.00 Wib"

Adapun hasil yang dicapai pihak management dan atau pemilik perusahaan baik toko, kios mapun PKL serta tempat- tempat objek wisata siap membantu dan bekerja sama serta mematuhi peraturan pemerintah yang diberlakukan saat ini yaitu Intruksi Mendagri no 15 tahun 2021 tentang ppkm darurat Covid 19 .

Selanjutnya dengan adanya penutupan total sektor non esensial dan kartikal tutup maksimal sampai jam 20.00 Wib, hal tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 khususnya diwilayah kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Imbuhnya

Maka dari itu Kami menghimbau Warga masyarakat agar tetap diam dirumah, tidak beraktivitas atau berkeliaran diluar kecuali sangat penting dengan selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan melaksankan 5 M. Pungkasnya.

(Beni)

BACA JUGA BERITA LAINNYA