Breaking News

DPP-APPSI, Kirim Surat Terbuka Kepada Presiden RI




Jakarta, beritaekspos.com - 
Yang bertandatangan di dalam surat terbuka Ketua Umum Ferry Julianto, bersama Sekretaris Jenderal M. Mujiburrohman, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP-APPSI) Jl. Sisingamangaraja No. 41, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120, Nomor Surat: 002/Ist/DPP-APPSI/VII/2021 Jakarta, 26 Juli 2021.Email : appsidpp@gmail.com.


DPP-APPSI dalam surat terbuka nya Ferry Julianto bersama M. Mujiburrohman menyapaikan Surat Terbuka berisi; Kepada Yth, Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia.

Selajutnya sebagai tembusan kepada yang terhormat; Menko Perekonomian RI, Sekretaris Kabinet RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Negara Koperasi & UKM, Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPW APPSI Seluruh Indonesia.

Dengan hormat, salam silaturahim, semoga dalam menjalankan tugas negara Bapak Presiden dan seluruh jajaran Pemerintah selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.

Mohon perkenan menyampaikan surat terbuka, bahwa kondisi pasar saat ini sedang sepi dan mengalami penurunan omset sehingga pedagang mengalami kerugian dan berat memenuhi nafkah keluarga. 

Berkaitan dengan hal tersebut dan menyikapi situasi serta kondisi terkini di Pasar Rakyat/Tradisonal serta adanya kebijakan PPKM,
dengan ini kami meminta kepada Bapak Presiden untuk memberikan kebijakan antara lain;

Pertama, mengatur pasar rakyat tetap buka dan petugas wajib menjaga agar semua pengunjung dan pedagang taat memenuhi protokol kesehatan, dan petugas/pengelola pasar mengatur arus pengunjung sehingga pedagang tetap dapat berjualan dengan memenuhi protokol kesehatan serta tidak terjadi kerumunan.


Ke dua, dalam menegakkan aturan PPKM, seyogyanya petugas dilapangan tidak menggunakan cara-cara represif dan tetap menggunakan pendekatan persuasif, karena pedagang yang berjualan, semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari ditengah-tengah situasi dan kondisi yang serba sulit saat ini.

Ketiga, memberi instruksi melalui peraturan dan perundang-undangan kepada Kepala
Daerah untuk membebaskan kewajiban membayar iuran/retribusi sampai situasi
dan kondisi pasar rakyat pulih serta tidak menutup atau menyegel tempat usaha pedagang yang sedang mengalami kesulitan membayar iuran.

Ke Empat, memberikan penundaan pembayaran angsuran dan meniadakan denda atas tertundanya angsuran hutang pedagang maupun Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) ke Lembaga Keuangan/Perbankan selama pandemi covid-19.

Ke Lima, Memberikan bantauan pinjaman modal usaha bagi pedagang dengan bunga
pinjaman yang lunak dan prosedur yang mudah yang di rekomendasi oleh kepala pasar bersama Pengurus Koperasi Pedagang Pasar dan/atau Pengurus Komisariat APPSI pasar setempat.

Demikian surat terbuka ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Sumber: Just Info Garut (JIG)

(Beni)
BACA JUGA BERITA LAINNYA